Pemkot Tarakan belum terima surat dari BNN

id bnn, tarakan

Pemkot Tarakan belum terima surat dari BNN

Walikota Tarakan, Khairul di Pemkot Tarakan. ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan belum menerima surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penangkapan oknum ASN di lingkungannya bernama Firman dengan barang bukti 38 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia.

"Kami baru tahu dari media, tapi belum diberitahu secara resmi oleh BNN baik kota, provinsi maupun pusat," kata Walikota Tarakan, Khairul di Pemkot Tarakan, Selasa.

Dijelaskan bahwa terkait penangkapan Firman, pihak tidak bisa berandai - andai, karena kalau birokrasi harus ada surat resminya untuk mengambil langkah selanjutnya.

Kasus narkoba merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka sanksinya yang dijatuhkan berat.

"Pada PNS sanksi berat yang diberikan bermacam - macam diantaranya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan serta pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat," kata Khairul.

Pengungkapan penyelundupan sabu oleh Firman merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur (Kaltim) melalui wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Sabtu (5/10) sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Menurut keterangan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan saat penggeledahan didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kilogram.

"Narkotika tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan sound system.
Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya," kata Arman

Dari operasi ini berhasil diamankan empat pelaku yaitu Firman dan TN alias T selaku kurir pengirim serta AS dan RD selaku penerima.

Dari penggagalan penyelundupan sabu sebanyak 38 kilogram tersebut, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

"Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," kata Arman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN tangkap oknum PNS jaringan narkoba internasional
Baca juga: BNN berhasil ungkap 38 kilogram sabu melalui Tarakan