BNN berhasil ungkap 38 kilogram sabu melalui Tarakan

id bnn, tarakan,Sabu 38 kg,Sabu terbesar kaltim

BNN berhasil ungkap 38 kilogram sabu melalui Tarakan

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 38 kilogram sabu dari Tawau Malaysia yang dikirim lewat jalur laut menuju Tarakan kemudian di kirim ke wilayah Samarinda Kalimantan Timur. Istimewa

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 38 kilogram sabu dari Tawau Malaysia yang dikirim lewat jalur laut menuju Tarakan kemudian di kirim ke wilayah Samarinda Kalimantan Timur.

"Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yakni rumah makan Pinrang 88 jalan Ahmad Yani dan di bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, sertadi SPBU PELITA 2 jalan Sultan Sulaiman dan Cafe Excelco Big Mall, Samarinda," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat melalui whatsapp di Tarakan, Senin.


Petugas berhasil menangkap lima tersangka yakni Daeng Ari, Rudi, Agus, Firman dan Tanco sebagai pengendali.

Berdasarkan keterangan para tersangka, rencananya narkotika akan diedarkan di Samarinda, Kutai Timur, Balikpapan dan sekitar Kaltim.

"Jaringan ini juga berupaya nembuka pasar/market baru dan menambah pasokan di wilayah Kaltim terkait dengan rencana pemindahan ibu kota RI ke Kaltim," kata Arman.

Dijelaskannya sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Tarakan kemudian menggunakan jalur darat yang dikendalikan oleh Asri dengan buyer.

Hasil penyelidikan di lapangan
bahwa tim mengamankan tersangka atas nama Firman dan agus yang sedang menaiki mobil nomor polisi KT 8464 BO yang sedang parkir di rumah makan Pinrang 88 dan saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Kemudian temukan di bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam dan satu sak warna hijau serta satu sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 yang dikemas dengan lakban warna hitam dan abu - abu.

"Sementara itu salah satu tersangka bernama Firman adalah Kepala Seksi Cegah Damkar Tarakan," kata Arman.

Baca juga: BNN: Kesadaran masyarakat Nunukan rendah untuk rehabilitasi narkoba
Baca juga: 38 Kg sabu diduga libatkan sindikat internasional



Juga 38 Kg
Sebelumnya juga diungkap upaya penyelundupan sabu 38 Kg di Bulungan, Sabtu (20/7/2019) (ANTARA/Iskandar Zulkarnaen)

Sebelumnya,BNNjuga pada 20 Juli 2019 menangkap pelaku membawa sabu 38 kg di Tanjung Selor, Bulungan.

Sabu seberat itu adalah terbesar di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlibat, khususnya Polres Bulungan dan Bea Cukai Tarakan karena ini prestasi terbaik melihat barang bukti begitu besar," kata pejabat dari
Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Heri Istu Hariono.

Seandainya lolos sabu seberat 38 Kg itu akan meracuni 190.000 jiwa, katanya didampingi Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto dan Pejabat Bea Cukai Tarakan Syamsuddin.

Barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia. Kaltara bukan tujuan utama peredaran sabu, namun hanya perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau.

Penangkapan pada Sabtu (20/7) pukul 08.00 WITA di depan kantor Pekerjaan Umum Jln. Jelarai Selor Tanjung Selor Kabupaten Bulungan telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Inova warna putih dengan nopol KT-1538-WE. Selain itu, juga 38 bungkus sabu dengan berat satu bungkus satu Kg hingga total 38 Kg

Terdapat juga buah tas warna hitam biru dan tas warna hitam. Barang bukti lain satu buah HP merk iPhone 7 warna hitam.

Tersangka yang ditangkap, Achmad Fathoni, laki-laki, lahir Samarinda, 15 Februari 1999.

Kronologis kejadian, tersangka Achmad Fathoni berangkat dari Samarinda hari Kamis (18/7) menggunakan mobil menuju Bulungan setelah bertemu dengan seseorang yang bernama Supriyono dan diberi imbalan Rp5 juta.

Ia disiapkan satu unit mobil serta handphone yang disiapkan untuk melakukan transaksi, selanjutnya pelaku menunggu jemputan sabu tersebut menginap di Hotel Platinum selama dua malam.

Pada Sabtu 06.00 WITA pelaku dihubungi oleh seseorang yang akan menjemput pelaku yang akan berangkat menjemput sabu tersebut, selanjutnya berangkat bersama-sama dengan menggunakan dua unit mobil.

Setelah sampai di Tanjung Palas, pelaku bersama rekannya menjemput sabu dari pinggir sungai yang di antar dengan menggunakanspeed boatatau kapal cepat.

Kemudian seseorang menyerahkan dua buah tas warna hitam biru dan warna hitam selanjutnya berangkat kembali ke ke hotel.

Pelaku membuang satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang disiapkan untuk transaksi di sekitar jembatan Tanjung Palas.

Setelah menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut pada saat perjalanan dari Tanjung Palas menuju hotel Platinum pelaku diamankan oleh petugas gabungan BNN Pusat, Polres Bulungan, dan Bea Cukai di Jln. Jelarai Selor depan kantor PU Bulungan.


Baca juga: 190.000 jiwa teracun sabu jika 38 Kg lolos