190.000 jiwa teracun sabu jika 38 Kg lolos

id sabu terbesar

190.000 jiwa teracun sabu jika 38 Kg lolos

Sabu 38 kg (datiz)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui bahwa penangkapan satu tersangka dengan barang bukti sabu 38 Kg adalah terbesar di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlibat, khususnya Polres Bulungan dan Bea Cukai Tarakan karena ini prestasi terbaik melihat barang bukti begitu besar," kata pejabat dari
Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN
Badan Narkotika Nasional Heri Istu Hariono di Tanjung Selor, Minggu.

Seandainya lolos sabu seberat 38 Kg itu akan meracuni 190.000 jiwa, katanya didampingi Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto dan Pejabat Bea Cukai Tarakan Syamsuddin.

Barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia.

Kaltara bukan tujuan utama peredaran sabu namun hanya perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau.

Penangkapan pada Sabtu (20/7), 08.00 Wita di depan kantor Pekerjaan Umum Jl. Jelarai Selor Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Inova warna putih dengan Nopol KT 1538 WE.

Juga 38 bungkus sabu dengan berat satu bungkus seberat satu Kg dengan total 38 Kg

Terdapat juga buah tas warna hitam biru dan tas warna hitam.

Barang bukti lain satu buah HP merk iPhone 7 warna hitam.

Tersangka yang ditangkap, Achmad Fathoni, laki-laki, lahir Samarinda, 15 Februari 1999.

Kronologis kejadian, tersangka Achmad Fathoni berangkat dari Samarinda hari Kamis (18/7) menggunakan mobil menuju Bulungan setelah bertemu dengan sesorang yang bernama Supriyono dan diberi imbalan Rp5 juta.

Ia disiapkan satu unit mobil serta handphone yang disiapkan untuk melakukan transaksi selanjutnya pelaku menunggu jemputan sabu tersebut menginap di Hotel Platinum selama dua malam.

Pada Sabtu 06.00 Wita pelaku dihubungi oleh seseorang yang akan menjemput pelaku yang akan berangkat menjemput Sabu tersebut, selanjutnya berangkat bersama-sama dengan menggunakan dua unit mobil.

Setelah sampai di Tanjung Palas pelaku bersama rekannya menjemput sabu dari pinggir sungai yang diantar dengan menggunakan speedboat.

Kemudian seseorang menyerahkan dua buah tas warna hitam biru dan warna hitam selanjutnya berangkat kembali ke ke hotel.

Pelaku membuang satu unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disiapkan untuk transaksi di sekitar jembatan Tanjung Palas.

Setelah menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut pada saat perjalanan dari Tanjung Palas menuju Hotel Platinum pelaku diamankan oleh petugas gabungan BNN Pusat, Polres Bulungan, dan Bea Cukai di Jl. Jelarai Selor depan kantor PU Bulungan.







Baca juga: 38 Kg pengiriman sabu digagalkan
Baca juga: Polisi Nunukan ungkap penyelundupan 8 kg sabuBaca juga: Pengungkapan penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan