Nunukan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat delapan kilo gram pada 7 Maret 2019 yang dipublikasikan oleh Polres Nunukan, Rabu setelah dilakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan pria bernama Nazaruddin dengan barang bukti delapan bungkus sabu-sabu ukuran besar yang dilakban warna coklat disimpan dalam ember warna biru.
Lokasi penangkapan Nazaruddin ini di Jalan Cik Ditiro Porsas Kelurahan Nunukan Timur saat baru tiba dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Ketika diinterogasi, Nazaruddin mengaku mendapatkan barang haram ini dari Nasruddin alias Anas saat keduanya berada di Kalabakan Negeri Sabah Malaysia.
Kemudian sabu-sabu tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Sidrap menggunakan KM Cattleya tujuan Pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan.
"Sabu-sabu ini diambil di Kalabakan Malaysia untuk dibawa ke Kabupaten Sidrap (Sulsel)," ujar Teguh Triwantoro.
Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan kembali kepada Nasruddin alias Anas yang telah menunggu di Pelabuhan Parepare.
Hasil pengembangan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan pada 9 Maret 2019 berhasil menangkap Baharuddin selaku kurir dan Nasruddin alias Anas selaku bandar di Kabupaten Sidrap.
Penangkapan kedua pria ini dilakukan saat sedang bertransaksi karena pria Nasaruddin bersama barang bukti delapan kilogram sabu tersebut dibawa serta ke Kabupaten Sidrap.
Lalu seorang pria bernama Supardi bertindak mengamati situasi di lokasi saat bertransaksi berhasil juga diamankan.
Kapolres Nunukan menyatakan, bandar sabu-sabu Nasruddin alias Anas ini telah lima kali meloloskan sabu ke Kabupaten Sidrap totalnya 25 kilogram. Semuanya diperoleh dari Malaysia.
Pertama kali meloloskan sebanyak dua kilogram, kedua tiga kilogram, ketiga lima kilogram, keempat enam kilogram dan kelima ini delapan kilogram dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp260 juta.
Keempat pelaku ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Berita Terkait
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Maret 2024 18:56
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Kaltara
Jumat, 22 Maret 2024 15:12
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 7,8 kg sabu dari Malaysia
Kamis, 14 Maret 2024 5:41
BNN Terus Berupaya Cegah Jalur Sabu Asal Malaysia yang Lewat Kaltara
Kamis, 23 November 2023 1:50
Polres Nunukan tangkap dua wanita menyelundupkan sabu dari Malaysia
Minggu, 26 Maret 2023 9:31
Satgas Pamtas Indonesia - Malaysia gagalkan penyelundupan sabu
Jumat, 26 Agustus 2022 19:56
Satgas Pamtas gagalkan penyeludupan sabu di perbatasan Malaysia
Jumat, 5 Agustus 2022 22:43
Polda Kaltara Amankan Dua Kurir Sabu WN Malaysia di Perairan Indonesia
Jumat, 18 Februari 2022 18:31