Nunukan (ANTARA) - Nunukan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat delapan kilo gram pada 7 Maret 2019.
Namun baru dipublikasikan oleh Polres Nunukan melalui pres konfrens, Rabu setelah dilakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan pria bernama Nazaruddin dengan barang bukti delapan bungkus sabu-sabu ukuran besar yang dilakban warna coklat disimpan dalam ember warna biru.
Lokasi penangkapan Nazaruddin ini di Jalan Cik Ditiro Porsas Kelurahan Nunukan Timur saat baru tiba dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Ketika diinterogasi, Nazaruddin mengaku mendapatkan barang haram ini dari Nasruddin alias Anas saat keduanya berada di Kalabakan Negeri Sabah Malaysia.
Kemudian sabu-sabu tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Sidrap menggunakan KM Cattleya tujuan Pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan.
"Sabu-sabu ini diambil di Kalabakan Malaysia untuk dibawa ke Kabupaten Sidrap (Sulsel)," ujar Teguh Triwantoro.
Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan kembali kepada Nasruddin alias Anas yang telah menunggu di Pelabuhan Parepare.
Hasil pengembangan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan pada 9 Maret 2019 berhasil menangkap Baharuddin selaku kurir dan Nasruddin alias Anas selaku bandar di Kabupaten Sidrap.
Penangkapan kedua pria ini dilakukan saat sedang bertransaksi karena pria Nasaruddin bersama barang bukti delapan kilo gram tersebut dibawa serta ke Kabupaten Sidrap.
Lalu seorang pria bernama Supardi bertindak mengamati situasi di lokasi saat bertransaksi berhasil juga diamankan.
Kapolres Nunukan menyatakan, bandar sabu-sabu Nasruddin alias Anas ini telah lima meloloskan ke Kabupaten Sidrap totalnya 25 kilo gram. Semuanya diperoleh dari Malaysia.
Pertama kali meloloskan sebanyak dua kilo gram, kedua tiga kilo gram, ketiga lima kilo gram, keempat enam kilo gram dan kelima ini delapan kilo gram dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp260 juta.
Keempat pelaku ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Berita Terkait
Kapolres Nunukan Bagi Ratusan Buku Bacaan di Rumah Belajar
Sabtu, 26 Agustus 2023 22:35
Polres Nunukan tangkap pemuda diduga pelaku aksi pornografi
Selasa, 1 Agustus 2023 9:46
Polres Nunukan Menangkap Seorang Pelaku Pemerasan Pada Korban VCS
Jumat, 7 Juli 2023 20:01
Polres Nunukan menyelidiki maraknya karhutla
Selasa, 2 Mei 2023 18:11
Polres Nunukan membantu pasokan air bersih ke masyarakat
Kamis, 27 April 2023 16:20
Personel Polres Nunukan patroli di obyek wisata di hari kedua Lebaran
Minggu, 23 April 2023 17:39
Polres Nunukan tangkap dua wanita menyelundupkan sabu dari Malaysia
Minggu, 26 Maret 2023 9:31
Ini arahan Wakapolda Kaltara saat pimpin apel di Polres Nunukan
Senin, 5 September 2022 9:08