Oknum PNS Pemkot Tarakan terlibat narkoba sempat izin umroh

id pns, bnn

Oknum PNS Pemkot Tarakan terlibat narkoba sempat izin umroh

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Tarakan, Hanip. ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Tarakan, Hanip mengatakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang ditangkap Badan Narkoba Nasional bernama Firman sempat izin hendak umroh sebelumnya.

"Sebelumnya ketemu saya pada hari Kamis (3/10) minta izin mau umroh tanggal 15 Oktober ini. Saya bilang silahkan aja ajukan izin," kata Hanip di Pemkot Tarakan, Selasa.

Pada hari Jumat (4/10) saat apel, Firman tidak masuk kantor, Kepala Bidangnya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak masuk menurut teman yang bersangkutan ada urusan keluarga, katanya.

Hanip mengungkapkan Firman menuju Samarinda bersama temannya Agus Supriyanto yang juga PNS di Pemkot Tarakan. Agus hanya diminta membawa mobil untuk dijual.

"Firman belum ada izin, baru mau izin untuk umroh. Firman baru sebulan berdinas di Pemadam Kebakaran," kata Hanip.

Firman sebelumnya menjadi Lurah di Selumit Pantai, Tarakan.

Pengungkapan penyelundupan sabu oleh Firman merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur (Kaltim) melalui wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Sabtu (5/10) sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Menurut keterangan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan saat penggeledahan didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kilogram.
Baca juga: Pemkot Tarakan belum terima surat dari BNN
Baca juga: BNN berhasil ungkap 38 kilogram sabu melalui Tarakan