Godok Tarif Rapid Tes dan PCR

id Aturan, Tarif, Rapid, Tes

Godok Tarif Rapid Tes dan PCR

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menggodok aturan penerapan dan besaran tarif untuk uji sampel swab metode polymerase chain reaction (PCR) dan uji cepat atau rapid test Covid-19 untuk masyarakat umum. Aturan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur itu ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, pengenaan tarif tes akan dikecualikan bagi pelajar, mahasiswa, tokoh agama, ASN, TNI/Polri atas persetujuan gubernur atau instansi yang membidangi. “Rencananya kategori tersebut akan digratiskan. Termasuk untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan rapid test,” kata Gubernur, Senin (22/6).

Adapun uji swab secara mandiri atas dasar keinginan individu, akan dikenakan tarif. Jika memungkinkan kata Gubernur, Pemprov akan memberi subsidi agar beberapa kategori tidak merasa terbebani tarif uji swab. “Karena tarif swab agak mahal, sekitar Rp 2 juta. Bisa saja ada kategori tertentu yang kita subsidi. Misalnya dokter atau tenaga kesehatan maupun anggota keluarganya. Ini masih kita tampung masukan,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, pada prinsipnya, menolong masyarakat dan warga negara adalah memang tugas pemerintah dan pemerintah daerah.

Rencananya, pemeriksaan sampel swab metode PCR di RSUD milik Pemprov di Kota Tarakan akan mulai diujicoba pekan depan. Kabar terbaru, salah satu perangkat untuk melakukan running spesimen sedang pengiriman dari Singapura. “Senin ini di Singapura, kemudian sekitar 2 harian di Bea Cukai. Jadi kemungkinan besar mulai running itu minggu depan,” pungkasnya.