Seorang Pasien Positif COVID-19 di Tarakan Meninggal Dunia

id Covid

Seorang Pasien Positif COVID-19 di Tarakan Meninggal Dunia

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Seorang pasien positif COVID-19 berinisial SM (71) warga Karang Anyar Pantai, Tarakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Senin.

"Pasien baru masuk ke RSUD kemarin (Minggu) dan punya penyakit bawaan hypertensi. Saat ini sedang dilakukan tracing kasus untuk mengetahui pasien terpapar darimana," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Senin.

Saat ini jumlah pasien positif yang meninggal sebanyak dua orang.

Sedangkanpasien yang masih menjalani isolasi di RSUD sebanyak 55 orang.

Terdapat penambahan dua pasien positif dengan inisial FR (33) warga Kelurahan Sebengkok dan SM (71) warga Kelurahan Karang Anyar Pantai. Jumlah kumulatif kasus konfirmasi sebanyak 364 orang.

"Pasien yang sembuh bertambah satu dengan inisial MM (19) warga Kelurahan Karang Harapan. Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-I9 sebanyak 307 orang," kata Devi.

Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.
Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 156 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 485 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Baca juga: China klaim hasil uji klinis vaksin COVID-19 aman
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Bertambah Lima Orang di Bulungan