Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan semakin memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dan akan mengambil tindakan tegas, pasca penetapan status zona merah pandemi COVID-19.
"Kami sangat ketat untuk mengeluarkan izin kegiatan-kegiatan itu, jaga jarak kapasitas harus 50 persen," kata Wakil Wali Kota Tarakan Effendi Djuprianto di Tarakan, Kamis.
Selain itu, keterbatasan personel Satuan Polisi Pamong Praja dengan kegiatan yang sangat padat.
"Masyarakat kalau memang melihat seperti itu segera informasi kepada kita, langsung terjunkan penertiban nanti kita tegur kalau perlu kita bubarkan," kata Effendi.
Saat ini jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Tarakan 2.872 orang dengan penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 56 orang.
Jumlah yang pasien yang sembuh bertambah lima orang, jadi jumlah kumulatif sebanyak 1.528 orang.
Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak 43 dan jumlah kasus probable
meninggal dunia satu orang. Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat sebanyak 1.301 orang.
#pakaimasker
#jagajarak
#cucitanganpakaisabun
#waspadacorona
#jalankan3M
#patuhiprotokolkesehatan
Baca juga: Danlamtamal XIII dan Kasdim Tarakan batal diberikan vaksin COVID-19
Berita Terkait
Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023
Senin, 18 Desember 2023 14:57
Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19
Sabtu, 16 Desember 2023 8:39
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Catatan Ilham Bintang - Jumpa Farhan Faris, TikToker tampan yang dapat berkah dari Pandemi COVID-19
Sabtu, 10 Juni 2023 6:18
Kabar terbaru COVID-19, WHO akhiri status darurat kesehatan global
Sabtu, 6 Mei 2023 18:17
Perekonomian Bulungan terus tumbuh bersamaan kian terkendali COVID-19
Kamis, 30 Maret 2023 9:05
Dosis vaksin booster kedua di Tarakan jumlahnya terbatas
Kamis, 26 Januari 2023 21:38