Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 456 narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan yang beragama Islam mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise di Tarakan, Sabtu.
Nama narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari Kemenkumham yang diserahkan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di Mesjid At Taubah di Lapas Tarakan, Kamis (13/5) dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Jumlah yang bel disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” kata Yosef.
Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
“RK I tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” katanya.
Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 2 orang.
Dia mengatakan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.
Syarat mendapatkan remisi secara substansif salah satunya berkelakuan baik, kemudian memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi.
Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.
Berita Terkait
1.090 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi HUT Kemerdekaan
Sabtu, 17 Agustus 2024 11:54
Lima Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapat Remisi Khusus Waisak
Jumat, 24 Mei 2024 19:09
1.011 Narapidana Lapas Tarakan Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 12:18
97 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapatkan Remisi Natal
Senin, 25 Desember 2023 17:24
1.181 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapat Remisi Kemerdekaan
Kamis, 17 Agustus 2023 20:47
983 napi di Lapas Tarakan mendapat remisi pada Idul Fitri 2023
Sabtu, 22 April 2023 20:20
93 warga binaan Lapas Tarakan mendapat remisi Natal
Minggu, 25 Desember 2022 20:45
1.054 napi di lapas Tarakan mendapat remisi pada HUT ke-77 RI
Rabu, 17 Agustus 2022 14:51