1.090 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

id Lapas

1.090 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Bustan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno menyerahkan secara simbolis surat Remisi Umum (RU) kepada perwakilan Warga Binaan di halaman Kantor Pemerintah Kota Tarakan, Sabtu (17/8). ANTARA/HO-Humas Lapas Tarakan

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 1.090 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 .

Surat remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Bustan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno di halaman Kantor Pemerintah Kota Tarakan, Sabtu.

"Penyerahan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," kata Sutarno usai mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI ke-79 di Pemkot Tarakan.

Sutarno mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Pj Walikota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berkenan menyerahkan SK Remisi langsung kepada perwakilan WBP.

Tentu hal ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak Narapidana yang sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan integrasi meliputi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Penyerahan RU dilaksanakan sesaat setelah Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang diterima oleh perwakilan WBP Lapas Tarakan.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.090 narapidana dinyatakan berhak menerima RU dengan besaran satu hingga enam bulan.

Dengan rincian RU I 1.078 orang dan RU II 12 orang dimana dari RU II 11 orang diantaranya langsung bebas dan satu orang harus menjalani subsider atau denda.

Sutarno menambahkan bahwasanya narapidana yang berhak menerima remisi adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

WBP yang berhak menerima Remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dimana telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN).

"Kami ucapkan selamat kepada seluruh narapidana terlebih penerima RU II langsung bebas. Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan dan kami harapkan dapat menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahan serta berubah menjadi lebih baik kedepannya," kata Kalapas.
Baca juga: Menkumham Hadiri Rapat Kabinet di IKN dan Sambangi Lapas Balikpapan
Baca juga: Dapur Lapas Tarakan Menjalani Pemeriksaan Untuk Sertifikat Halal