Tarakan (ANTARA) - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WITA diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Hal tersebut terlihat pada hari Selasa (29/06), dimana para pegawai di masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat lagu dikumandangkan dari pengeras suara. Mereka sudah dalam sikap hormat menyanyikan lagu Indonesia di ruangannya.
Hal tersebut sesuai himbauan Wali Kota Tarakan nomor : 061.2/565/ORG. Perihal himbauan pelaksanaan apel pagi. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan Khairul pada 21 Juni 2021.
Hal tersebut menindaklanjuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/86/M.KT.00/2021.
Perihal : Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal - hal sebagai berikut yakni.
Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan agar melaksanakan apel pagi pada hari Senin pagi di setiap Minggu dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi penghormatan terhadap bendera negara Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, pembacaan pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan, pembacaan doa. Kegiatan apel pagi dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Kedua, memperdengarkan lagu k
kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap Minggu pada pukul 10.00 WITA.
Ketiga, membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu pada pukul 10.00 WITA.
Keempat, kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing - masing sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Kelima, tidak menganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: APEKSi Regional Hasilkan Strategi Mewujudkan Konektivitas Kalimantan
Berita Terkait
Pj Wali Kota Tarakan Gunakan Hak Pilih di TPS 19 Pamusian
Rabu, 27 November 2024 8:55
Wali Kota Tarakan Ajak Pengawas TPS Menjaga Integritas Pilkada
Selasa, 26 November 2024 18:26
Pemkot Tarakan usulkan kenaikan insentif untuk veteran
Senin, 11 November 2024 12:27
Pemkot Tarakan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:29
Pj Wali Kota Tarakan Batalkan Pelantikan Pejabat di Pemkot
Kamis, 5 September 2024 21:07
Pemkot Tarakan Meraih UHC Award Kategori Utama
Jumat, 9 Agustus 2024 12:11
Kondisi Geografis Tarakan Memiliki Potensi Bencana yang Tinggi
Sabtu, 3 Agustus 2024 19:55
Tarakan beri 189 beasiswa berprestasi
Rabu, 31 Juli 2024 5:07