Tarakan (ANTARA) - Pansus retribusi DPRD Prov. Kaltara kembali menggelar rapat bersama mitra terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan tarif retribusi jasa umum. pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu (10/11/21).
Hal ini merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2021, yaitu tentang penyesuaian tarif retribusi yang telah disusun sebelumnya.
Dipimpin oleh Ketua Pansus bapak Yancong, S.Pi serta bapak Supaad, Mitra kerja yang hadir adalah Bapenda, Biro hukum, BPSDM, BPJS, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindagkop, dan Dinas perhubungan Prov. Kaltara.
Setelah melakukan pembahasan dan penyesuaian tarif retribusi secara mendalam, Pihak dari biro hukum akan mengadakan rapat kepada dinas-dinas terkait guna melakukan sinkronisasi. Sehingga pada pertemuan selanjutnya diharapkan dapat disepakati bersama mengenai raperda tersebut, Agar pembahasan ranperda dapat segera di sahkan menjadi perda.
Kedepannya, raperda retribusi ini dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan programnya, sehingga PAD Prov. Kaltara dapat meningkat, sesuai dengan harapan dari Gubernur Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara hadiri Rapat Penetapan Pembelian TBS
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD sambut HUT ke-9 Kaltara
Baca juga: Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan APBDP 2021 Kaltara
Berita Terkait
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 3:25
Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Jumat, 1 Desember 2023 3:14
Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Jumat, 1 Desember 2023 3:10
Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 2:54
Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Jumat, 1 Desember 2023 2:49
Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Jumat, 1 Desember 2023 2:44
Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD
Jumat, 1 Desember 2023 2:38