Kemenkes laporkan dua pasien konfirmasi Omicron meninggal dunia

id Covid,Omicron

Kemenkes laporkan dua pasien konfirmasi Omicron meninggal dunia

Kemenkes laporkan dua pasien konfirmasi Omicron meninggal dunia

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron telah meninggal dunia, laporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian yang memiliki daya tular tinggi tersebut.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan Kemenkes yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Nadia mengatakan bahwa kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Baca juga: Dinkes Sulsel tindaklanjuti warga Takalar tertular Omicron

Pada Sabtu ini, Indonesia memiliki 3.205 kasus baru COVID-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

Baca juga: Vaksin booster harus digencarkan tangkal Omicron

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca juga: Kemenkes: 87 jamaah umroh Indonesia terkonfirmasi positif COVID-19

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," demikian Nadia.

Baca juga: Kemenkes: Terapkan prokes karena Omicron cenderung tidak bergejala

Baca juga: Kemenkes catat 748 kasus Omicron hingga 15 Januari 2022

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim