Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama SaifuddinIbrahimyang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an karena menimbulkan kegaduhan.
Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia, kata Mahfuddalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya,karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfudseperti dikutip di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambahnya.
"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah terus berupaya mencegah ekstremisme beragama
Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," katanya.
Dalam sebuah tayangan video,Saifuddin Ibrahimmeminta menag menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, namunrekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.
Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur'an tersebut. Saifuddinjuga pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian.
Baca juga: FKPT Jabar: Ujaran kebencian bukan kebebasan demokrasi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Berita Terkait
Mahfud MD nyatakan mundur dari Kabinet Jokowi
Rabu, 31 Januari 2024 19:42
Mahfud pastikan Kejaksaan tak terpengaruh gerakan bawah tanah soal Sambo
Jumat, 20 Januari 2023 7:33
Liga Sepak Bola Indonesia dilanjutkan pascatragedi Kanjuruhan
Rabu, 7 Desember 2022 17:57
Berkas perkara Ferdy lengkap, Mahfud apresiasi kerja keras Polri-Kejagung
Kamis, 29 September 2022 6:51
Ini klarifikasi Mahfud MD, penuhi panggilan MKD terkait kasus Sambo
Kamis, 25 Agustus 2022 13:52
Pencopotan CCTV di kediaman Ferdy Sambo, Mahfud sebut bisa dipidana
Senin, 8 Agustus 2022 14:30
Ini pernyataan Mahfud tentang kasus penembakan antaranggota Propam
Kamis, 14 Juli 2022 7:17
Mahfud tegaskan KKB bukan saudara
Rabu, 8 Desember 2021 12:17