Tanjung Selor (ANTARA) - Dewan Pers menerbitkan surat imbauan kepada berbagai pihak agar tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR)mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
"Imbauan itu rutin setiap tahun agar organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan tidak melanggar sikap moral dan etika profesi, serta dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," kata
Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers saat dikonfirmasikan surat imbauan itu via pesan singkat, Senin.
Ia membenarkan surat yang dikeluarkan pada 14 April 2022 di Jakarta dengan nomor: 03/DP/K/IV/2022 menunaikan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Surat yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta Kepala Desa se-Indonesia di- Indonesia terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” kata Dewan Pers dalam surat tersebut.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak bisa menolerir
adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR,” kata Hendry.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” katanya.
Baca juga: Catatan Hendry Ch Bangun - Hal ihwal verifikasi media
Baca juga: Dewan Kehormatan PWI ingatkan pengurus "nyaleg" harus mundur
Baca juga: Ketua Dewan Pers minta jangan kabur dari pertempuran lawan COVID
Organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
Serikat Perusahaan Pers (SPS),
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tegasnya.
Imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.
Baca juga: PWI dan anggotanya dilarang minta THR
Baca juga: OTT KPK terkait uang THR
Baca juga: THR cair ingin ganti ponsel, ini rekomendasi HP baru sesuai budget
Berita Terkait
Dewan Kehormatan berhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun
Rabu, 17 Juli 2024 5:51
Dewan Pers pertanyakan RUU Penyiaran sementara presiden hormati pers
Jumat, 17 Mei 2024 6:23
PWI siap kembalikan maruah organisasi
Kamis, 19 Oktober 2023 13:42
Ninik: Uji kompetensi wartawan di luar DP ganggu kemerdekaan pers
Selasa, 3 Oktober 2023 14:08
Dewan Pers putuskan Podcast Tempo langgar tiga pasal Kode Etik
Selasa, 18 Juli 2023 20:55
Dewan Pers: Podcast Tempo soal Erick Tohir langgar Kode Etik
Selasa, 18 Juli 2023 10:55
Catatan Hendry Ch Bangun - Tidak Selalu Hitam Putih
Senin, 5 Juni 2023 14:51
Catatan Ilham Bintang - Hawana 2023: Jaminan kemerdekaan pers PM Anwar Ibrahim masih diuji
Selasa, 30 Mei 2023 11:51