Jakarta (ANTARA) - DK-PWI akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR(tunjangan hari raya) kepada berbagai pihak.
"Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi," kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWIilham Bintang di Jakarta, Kemarin.
Pelanggaran itu mulai dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI.
"Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat atau laporkan kepada polisi" tegasnya.
"Lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya," imbuh dia.
Baca juga: Audiensi PWI Kaltara, gubernur minta legalitas media ditegakkan
Baca juga: Polda Kaltara - PWI bekerja sama terkait transparansi informasi
Berita Terkait
Catatan Ilham Bintang -Tiada lagi Bang Muin
Kamis, 14 November 2024 10:49
Catatan Ilham Bintang -Kang Farid Telah Tiada
Minggu, 13 Oktober 2024 8:59
Catatan Ilham Bintang - Mengenang Marissa Haque yang pergi mendadak
Rabu, 2 Oktober 2024 16:31
"Women From Rote Island", Film Indonesia Lolos Kompetisi Piala Oscars ke-97
Rabu, 18 September 2024 14:48
Catatan Ilham Bintang -Menhub RI Akan Surati Dubes Australia Soal Pemeriksaan Ulang Penumpang Qantas
Selasa, 3 September 2024 9:50
Catatan Ilham Bintang -Pemeriksaan Ulang Barang Penumpang Qantas Yang Menegangkan
Senin, 2 September 2024 15:15
Catatan Ilham Bintang - Takziah di Rumah Duka Almarhum Akhmad Kusaeni
Rabu, 19 Juni 2024 14:29
Catatan Ilham Bintang -Jogging Pagi di Allard Park Melbourne
Selasa, 21 Mei 2024 10:07