Jakarta (ANTARA) - DK-PWI akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR(tunjangan hari raya) kepada berbagai pihak.
"Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi," kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWIilham Bintang di Jakarta, Kemarin.
Pelanggaran itu mulai dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI.
"Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat atau laporkan kepada polisi" tegasnya.
"Lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya," imbuh dia.
Baca juga: Audiensi PWI Kaltara, gubernur minta legalitas media ditegakkan
Baca juga: Polda Kaltara - PWI bekerja sama terkait transparansi informasi
Berita Terkait
Catatan Ilham Bintang -Mengenang Wartawan Sakti Sawung Umbaran : Menghadap Ilahi Rabbi Selepas Salat Maghrib
Rabu, 21 Februari 2024 12:52
Catatan Ilham Bintang -Mengenang sahabat yang baik Hati, Jamaluddin Mahmud
Minggu, 28 Januari 2024 8:04
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Catatan Ilham Bintang - Bang One Karni Ilyas Ikut Mengantre Berfoto dengan Patung Hachiko di Tokyo
Jumat, 27 Oktober 2023 10:13
Catatan Ilham Bintang -Japan Mobility Show 2023, Setelah Bersalin Nama dan Fokus
Kamis, 26 Oktober 2023 6:00
Catatan Ilham Bintang -Tarian Wonderful Indonesia sukses dipentaskan di Washington DC
Senin, 2 Oktober 2023 6:59
Catatan Ilham Bintang -Kongres XXV PWI, Foto Buya Hamka di Cafe dan Teh Talua
Sabtu, 30 September 2023 1:19
Catatan Ilham Bintang -Tiga Setengah Jam, Pergi Pulang Bandung Plus Kulineran Sate Hadori
Rabu, 20 September 2023 12:16