Lantamal XIII berhasil gagalkan pengiriman daging ilegal dari Malaysia

id TNI

Lantamal XIII berhasil gagalkan pengiriman daging ilegal dari Malaysia

Penyerahan barang bukti daging ilegal hasil tangkapan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal XIII Tarakan dari Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi (kiri) kepada Paramedik Karantina Mahir, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Bambang Suryono Nadi (tengah) dan Komandan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban di Tarakan, Jumat (27/5). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII berhasil menggagalkan pengiriman daging sebanyak 400 kilogram yang diduga ilegal dengan merk Alana dari Tawau, Malaysia.

"Kejadiannya pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah perairan Tarakan tepatnya depan Pulau Sadau," kata Komandan Satuan Patroli
(Satrol) Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban saat penyerahan barang bukti daging ilegal kepada petugas Balai Karantina Pertanian Balai Kelas II Tarakan, Jumat.

Latar belakang penangkapan daging ilegal ini perintah dari Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi untuk melaksanakan operasi di wilayah perairan Kalimantan Utara pada umumnya, khususnya di perairan Tarakan.

Atas informasi dari intelijen kemudian Satrol Lantamal XIII yang tergabung dalam tim gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) yang dibentuk Armada II didapatkan speed boat mengangkut daging ilegal.

"Kita dapatkan speed boat reguler Malindo Luxury 8 di wilayah perairan Tarakan tepatnya depan Pulau Sadau," kata Silaban.

Kecurigaan terhadap speed boat Malindo Luxury 8, karena membawa barang yang cukup banyak karena aslinya, speed boat reguler untuk mengangkut orang bukan bawa barang.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Pakamla 115 Satrol ditemukan ada 10 karung diduga daging ilegal, kemudian dikonfirmasi ke Balai Karantina Pertanian Tarakan, dan daging tersebut berasal dari Tawau, Malaysia dinyatakan ilegal.

"Ini barang titipan modusnya tapi akan didalami oleh PPNS Balai Karantina Pertanian," katanya.

Namun belum ada pelaku yang diamankan. Ditegaskannya juga bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di laut akan ditindak.

Silaban mengimbau pada pemilik kapal maupun agen dari speed boat yang reguler maupun yang bukan, untuk tidak membawa barang - barang yang ilegal.

"Termasuk kepada pengelola pelabuhan SDF di Tarakan dan Nunukan untuk tidak mengizinkan mengangkut barang ilegal, kalau masih terjadi akan kita tindak," katanya.

Barang bukti daging ilegal tersebut diserahkan oleh Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi kepada Paramedik Karantina Mahir, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Bambang Suryono Nadi.

Bambang mengatakan diungkapkan daging ilegal dari Malaysia sebanyak 400 kilogram adalah bentuk kerjasama antar Balai Karantina Pertanian dengan TNI AL.

"Balai Karantina Pertanian sangat berterima kasih dengan TNI AL," kata Bambang.
Baca juga: Oknum TNI di Tarakan diduga lakukan asusila pada anak bawah umur