Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil meringkus dua tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang berinisial SA dan SH.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tig bungkus sabu seberat 117, 83 gram dan satu buah plastik hitam," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Rabu.
Keduanya ditangkap aparat di dua tempat berbeda, dimana tersangka SA ditangkap pada hari Sabtu (4/6) di kawasan Kelurahan Pantai Amal.
Dari hasil penggeledahan didapatkan satu bungkus sabu dengan berat 48,21 gram dari tersangka SA.
Hasil interogasi terhadap SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Kemudian dari penangkapan dan pengakuan SA, aparat langsung mengamankan tersangka SH di kawasan Selumit Pantai pada hari Minggu (5/6).
"Hasil penggeledahan dari tersangka SH ditemukan barang bukti sabu sebanyak 117,83 gram," kata Dien.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Belasan alat isap sabu-sabu ditemukan di pemakaman umum Palangkaraya
Berita Terkait
Polres Malinau Melakukan Pengawasan Puncak Arus Balik
Rabu, 17 April 2024 5:40
Polres Tarakan memastikan kelancaran pengunjung ke pantai Amal
Senin, 15 April 2024 16:35
Polres Tarakan Memastikan Keselamatan dan Kelancaran Pengunjung Pantai Amal
Minggu, 14 April 2024 20:02
Personel Polres Tarakan Amankan Tempat Wisata Pantai Amal
Sabtu, 13 April 2024 20:13
Polres Tarakan Mendirikan Empat Posko Selama Operasi Ketupat Kayan 2024
Rabu, 3 April 2024 20:35
Polres Tarakan Tetapkan Tujuh DPO Pemilih Ganda Mencoblos di Dua TPS
Kamis, 21 Maret 2024 22:00
Polres Tarakan Patroli Ramadhan Antisipasi Aksi Balap Liar
Senin, 18 Maret 2024 9:46
Polres Tarakan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 14:13