Polres Tarakan meringkus dua tersangka pengedar sabu

id Polres

Polres Tarakan meringkus dua tersangka pengedar sabu

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Rabu (8/6). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil meringkus dua tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang berinisial SA dan SH.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tig bungkus sabu seberat 117, 83 gram dan satu buah plastik hitam," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Rabu.

Keduanya ditangkap aparat di dua tempat berbeda, dimana tersangka SA ditangkap pada hari Sabtu (4/6) di kawasan Kelurahan Pantai Amal.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu bungkus sabu dengan berat 48,21 gram dari tersangka SA.

Hasil interogasi terhadap SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

Kemudian dari penangkapan dan pengakuan SA, aparat langsung mengamankan tersangka SH di kawasan Selumit Pantai pada hari Minggu (5/6).

"Hasil penggeledahan dari tersangka SH ditemukan barang bukti sabu sebanyak 117,83 gram," kata Dien.

Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Belasan alat isap sabu-sabu ditemukan di pemakaman umum Palangkaraya