Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," tambah Ferry.
Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.
Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.
Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya,VennaMelinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan minta maaf kepada Venna Melinda usai jadi tahanan
Berita Terkait
Ferry Irawan bantah tak menafkahi istrinya Venna Melinda
Rabu, 18 Januari 2023 2:18
Ferry Irawan akhirnya ditahan terkait kasus KDRT
Selasa, 17 Januari 2023 16:51
Venna Melinda segera ajukan gugatan cerai
Jumat, 13 Januari 2023 12:27
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda
Kamis, 12 Januari 2023 13:04
Didampingi Hotman Paris, polisi kembali akan periksa Venna Melinda terkait KDRT
Kamis, 12 Januari 2023 6:18
Kuasa Hukum: Ferry Irawan disebut sering lakukan KDRT terhadap Venna Melinda
Rabu, 11 Januari 2023 5:18
Polri periksa lima saksi kasus KDRT Ferry terhadap Venna Melinda
Rabu, 11 Januari 2023 5:09
Hidung Venna Melinda terluka diduga akibat KDRT
Senin, 9 Januari 2023 18:53