Ferry Irawan bantah tak menafkahi istrinya Venna Melinda

id Ferry irawan, venna melinda, kdrt, polda jatim

Ferry Irawan bantah tak menafkahi istrinya Venna Melinda

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang menunjukkan bukti transfer kepada Venna Melinda sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). ANTARA/Willi Irawan

Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebutdirinya tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istriVenna Melinda.

Ditemui wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin, Ferry mengakuselalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar.

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencerkarena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya.

FerryIrawandidampingi kuasa hukumnya JeffrySimatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya VennaMelinda.



Kepada awak media,Ferryjuga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapattidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinyaVennaMelinda.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.



Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Baca juga: Ferry Irawan akhirnya ditahan terkait kasus KDRT
Baca juga: Ferry Irawan ditahan, minta maaf kepada Venna Melinda


Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan FerryIrawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan bantah tak menafkahi Venna Melinda