Sembilan bacalon DPD RI dari Kaltara memenuhi syarat dukungan minimal

id KPU

Sembilan bacalon DPD RI dari Kaltara memenuhi syarat dukungan minimal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara saat rapat pleno rekapitulasi verifikasi adminitrasi yang dilaksanakan di Tanjung Selor, Bulungan. Istimewa.

Tarakan (ANTARA) - Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Teguh Dwi Subagyo mengatakan dari 17 pendaftar DPD RI dari hasil verifikasi administrasi hanya di sembilan bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal, sedangkan delapan bacalon, masih belum memenuhi syarat karena jumlah dukungan kurang dari 1.000.

"Jadi sekarang masih berproses masa perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Selanjutnya kita verifikasi administrasi lagi tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Teguh di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Penyebab dukungan belum memenuhi syarat tersebut, diantaranya datanya tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dilengkapi lampiran F1 pernyataan dukungan, lampiran F1 pernyataan tidak ada tanda tangani pendukung dan atau bakal calon.

Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, baru dilaksanakan verifikasi faktual bagi yang sudah cukup 1.000 dukungan dan tersebar di tiga kabupaten dan kota.

"Bagi yang belum masih ada perbaikan sekali lagi. Perbaikan secara total ada dua kali kesempatan, yaitu satu kali setelah verifikasi administrasi dan satu kali setelah verifikasi faktual," kata Teguh.

Selama masa perbaikan, Teguh mengimbau bacalon memperbaiki data yang masih belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Supaya jumlah dukungan memenuhi syarat minimal.

"Saya mengimbau semua bakal calon dapat memperbaiki data yang belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, sehingga semua balon yang ada bisa memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," katanya.
Baca juga: Tarakan sah memilliki 20 anggota PPK