KPU tetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu, Ini tanggapan Amien Rais

id Partai Ummat,Demokrasi,Parpol Peserta Pemilu,Umat

KPU tetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu,  Ini tanggapan Amien Rais

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais memandang pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 merupakan wujud keindahan demokrasi di Indonesia.

"Alhamdulillah, sekali pun kemarin kami sedikit kaget (tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024), tapi kemudian karena semua orang bisa khilaf, kami juga tidak merasa selalu benar, ternyata alhamdulillah ini keindahan demokrasi di Indonesia. Ini artinya, selalu terbuka dengan perbaikan," ujar Amien Rais kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan kesempatan kepada Partai Ummat mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.



Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat kemudian melaporkan KPU RI kepada Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Usai dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, hasil rekapitulasi KPU di NTT menunjukkan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.


Baca juga: Partai Ummat ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024
Baca juga: Pengamat sebut pertemuan Puan dan Airlangga buka jalan koalisi dua partai
Baca juga: Anies Baswedan resmi diusung Partai NasDem di Pilpres 2024

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Amien Rais: Verifikasi ulang Partai Ummat wujud keindahan demokrasi