Tanjung Selor (ANTARA) - Kalimantan Utara mulai menghimpun PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor minyak dan gas bumi pada 2023, yakni melalui tiga anak usaha dariholdingatau induk BUMD Kaltara yang ikut mengelolaParticipating Interest (PI).
"Seperti kita tahu, dalam pengelolaan Migas, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI10 persen pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi," kata Poniti, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya selakuholdingBUMD Pemprov Kalimantan Utara, di Tanjung Selor, Jumat
Ia memaparkan, empat anak usaha sudah dibentuk dan tiga di antaranya akan menghasilkan PAD tahun ini dari keikutsertaan pengelolaan blok atau Wilayah Kerja (WK) migas.
Tiga anak usaha yang dimaksud adalah PT. Migas Kaltara Jaya TarakanOffshore(MKJTO), PT Migas Kaltara Jaya Tarakan (MKJT), dan PT. Migas Kaltara Jaya Seimanggaris (MKJS).
Masing-masing anak usaha itu akan mengelola blok migas atau WK bernama TarakanOffshore(kontraktor kontrak kerja sama/K3S Manhattan Kalimantan Investment PTE LTD), WK Tarakan (K3S Medco E&P Tarakan), dan WK Seimanggaris (K3S Medco E&P Seimanggaris).
Adapun satu anak usaha lainnya adalah PT. Migas Kaltara Jaya Nunukan (MKJN) diikutkan mengelola PI WK Nunukan dengan K3S Pertamina Hulu Energi NunukanCompany(PHENC).
Keempat anak perusahaan saat ini menunggu tahap pengisian direksi yang akan dilakukan oleh PT Migas Kaltara Jaya sebagai induk perusahaan dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Poniti mengatakan PAD akan dihasilkan anak perusahaan itu dari pengelolaan Migas bersama K3S berdasarkan prinsip hak daerah PI 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM itu.
“Sekarang berproses WK Tarakan dan WK produktif yaitu WK TarakanOffshoredan WK Seimanggaris. Ketiganya sudah tahap eksploitasi dan produksi sejak tahun 2022. Sehingga di tahun 2023 ini PAD sudah bisa dicatatkan,” ujarnya.
Adapun WK Nunukan lanjut Poniti diperkirakan baru dapat menghimpun PAD dua hingga tiga tahun mendatang. Sebab, K3S di WK Nunukan yaitu PHENC baru menargetkan penjualan gas pada tahun 2025 nanti.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 PI 10 persen adalah besaran maksimal sepuluh persenPIpada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Poniti PI 10 persen adalah
privilegeatau hak istimewa kepada pemerintah daerah selain DBH (Dana Bagi Hasil) dari sektor migas. PI 10 persen akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI memberikan banyak manfaat. Manfaat itu antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Baca juga: Peluang kemandirian fiskal Kaltara pada Migas
Baca juga: Memetik Hasil Industri Hulu Migas di Ujung Negeri
Baca juga: Industri Hulu Migas Sebagai Pelita Masyarakat di "Pearl Harbor" Indonesia
Berita Terkait
Pansus 2 DPRD bahas "Participating Interest" 10 persen Migas
Minggu, 2 April 2023 7:45
Empat wilayah kerja Migas ditawarkan ke Kaltara
Jumat, 2 Oktober 2020 8:50
Razia Gabungan Kembali Digelar di Lapas Tarakan
Jumat, 22 November 2024 6:52
Dies Natalis ke 11 GMKI Tarakan, Perkuat Tali Silaturahmi Mahasiswa Kristen
Senin, 18 November 2024 17:14
34 Warga Binaan di Lapas Tarakan Bebas Bersyarat
Sabtu, 16 November 2024 11:11
Lapas Tarakan Berikan Bansos Keluarga Warga Binaan
Rabu, 13 November 2024 17:28
Pemkot Tarakan usulkan kenaikan insentif untuk veteran
Senin, 11 November 2024 12:27
Lapas Tarakan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Senin, 11 November 2024 7:12