Peluang kemandirian fiskal Kaltara pada Migas

id Pemprov

Peluang kemandirian fiskal Kaltara pada Migas

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara  Bustan. ANTARA/HO-DKISP Provinsi Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Peluang kemandirian fiskal Kalimantan Utara pada potensi minyak dan gas alam, yakni adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI (Participating Interest) 10 Persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Bustan di Tanjung Selor, Kamis mengakui bahwa perlu kemandirian fiskal karena APBD Kaltara masih sangat bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat.

"Dimana, sepanjang tahun 2016-2021 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total belanja daerah baru menyumbang antara 19,7 hingga 28,6 persen," katanya.

Padahal, kata dia, Kaltara diberi anugerah kekayaan alam yang besar, termasuk dari Migas yang kini jadi fokus Kaltara agar bisa meraih kemandian fiskal.

"Dengan Permen) Nomor 37 Tahun 2016 menjadi peluang bagi Kaltara untuk meningkatkan PAD melalui PI 10 persen. Participating Interest merupakan besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," paparnya.

Hal ini tentunya sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja Migas karena kepemilikan saham akan dimiliki BUMD pengelola paling sedikit 99 persen dan sisa kepemilikan saham akan terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, yang artinya seluruhnya murni untuk daerah.

Selain itu, persetujuan pengalihan PI 10 persen turut membawa tanggung jawab besar bagi jajaran pemerintah daerah.

Sebagai informasi, Kaltara sendiri memiliki beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas. Antara lain WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Bengara I, WK Seimenggaris, dan WK tarakan.

Dimana beberapa WK Migas yang ada, baru dua WK migas yang telah dilakukan penunjukan pengelolaan. Yakni WK Nunukan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/1566/B.EKO/GUB pada tanggal 27 Desember 2019, dan WK Tarakan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/0861/B.EKO/GUB pada tanggal 17 Maret 2022.

Dalam hal ini, PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebagai BUMD penerima panwaran dan pengelolan PI 10 persen. Nantinya, PT MKJ akan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing-masing WK Migas tersebut.

Selain WK Nunukan dan WK Tarakan yang telah dilakukan penunjukan, diharapkan kedepan semua WK Migas yang ada di wilayah Kaltara dapat dikelola dalam bentuk PI 10 persen.

Berdasarkan informasi, WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Itu artinya PAD Kaltara di tahun 2025 akan mulai bertambah.