Polres Tarakan musnahkan puluhan box ikan dan cumi dari Malaysia

id Polres

Polres Tarakan musnahkan puluhan box ikan dan cumi dari Malaysia

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (nomor tiga dari kanan) saat pemusnahan barang bukti 56 box berisi ikan dan 24 box yang berisikan cumi dari Malaysia di Tarakan, Senin (13/2). ANTARA/HO-Humas Polres Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti 56 box berisi ikan dan 24 box yang berisikan cumi dari Malaysia di Tarakan, Senin (13/2).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Tarakan," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Lokasi kejadian di Jembatan Besi RT 11 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan pada hari Senin (8/2) lalu.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan Tarakan dan juga perwakilan dari pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan.

Dia mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang ilegal dari Malaysia.

"Kita sudah mendapatkan informasi, kemudian dilakukan pengecekan informasi dari masyarakat yang biasa membawa muatan muatan ilegal dari negara tetangga yaitu Malaysia," kata Ronaldo.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh anggota ditemukan barang bukti berupa 56 box dari bahan gabus berwarna putih yang berisikan ikan dan 24 box berisikan cumi.

Kemudian polisi menindaklanjuti sesuai dasar laporan polisi yang diterima, dan akhirnya berhasil menemukan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR yang merupakan juragan perahu motor cepat atau speedboat.

Tersangka AR disangkakan pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran atau Pasal 100B junto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dalam pasal 27 angka 28 junto pasal 27 angka 8 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 88 huruf a junto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun.
Baca juga: Kapolda Kaltara pimpin pemusnahan 3,471 Kg Sabu dan 6.642 butir ekstasi