Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

id Polda,Narkoba

Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu (Humas Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara menggelar giat pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu sebanyak 94,56 (Sembilan puluh empat koma lima puluh enam) gram.

Selasa (28/06/22). Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan 8 (delapan) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut. 3 (Tiga) orang tersangka di antaranya adalah Arianto Alias Anto Bin Rahman, Putra Alias Nandos Bin Ismail, dan Yoga Saputra Bin David Baba.

Ke 8 (Delapan) tersangka di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Perkara tersebut di atas di persangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Demikian kronologis penanganan perkara Narkotika Golongan I jenis Sabu yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltara. Selanjutnya barang bukti disisihkan untuk kepentingan penuntutan dan selebihnya dimusnahkan oleh penyidik dengan disaksikan oleh tersangka.


Baca juga: Gitaris "Kahitna" beli obat psikotropika 12 kali tanpa resep dokter
Baca juga: Pedangdut Velline Chu ditangkap





Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu (Humas Polda)