Polda Kaltara ungkap kasus pornografi digital

id Pornografi, Kriminal,Polda Kaltara

Polda Kaltara ungkap kasus pornografi digital

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan (dua kiri) dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (dua kanan) merilis kasus pornografi digital di Mapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus pornografi digital di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dengan motif pelaku mengancam penyebarluasan foto bugil korbannya.

"Modusnya, tersangka mengancam untuk memviralkan foto bugil korban. Jadi kami minta warga hati-hati dalam memanfaatkan teknologi komunikasi karena ada UU ITE ," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan di Tanjung Selor, Kamis

Selama berpacaran secara daring, korban diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka. Dan tersangka sering meminta korban untuk video call dalam keadaan telanjang. Tersangka merekam tersebut dengan kondisi korban sedang telanjang.

"Kemudian berjalannya waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugilnya oleh tersangka," kata Kombes Pol Hendy.

Diketahui, pada Jumat (3/2/2023) pukul 10:30 WITA, korban mendapat panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Kemudian nomor tersebut mengirimkan foto korban melalui pesan singkat WhatsApp yang bersifat pornografi dan mengancam korban bahwa foto tersebut akan disebar ke keluarga atau kerabat korban.

"Selain dari nomor yang disebutkan masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan saat ini sedang dalam penyelidikan," ujar Dirreskrimsus.

Atas kejadian tersebut ia mengimbau masyarakat lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial karena terdapat potensi akun bodong atau anonim.

Terhadap tersangka, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya 14 tahun penjara. Menurut ahli ITE dan ahli pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif," tutur Kombes Pol Hendy.