Tanjung Selor (ANTARA) - Unit Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Nunukan Kaltara menangkap seorang pemuda berinisial RH (22) atas dugaan melakukan aksi pornografi, yakni diam-diam merekamseorang wanita berinisial NF (25) saat mandi telanjang.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah korban yang sudah tidak tahan diganggu dan diancam pelaku dengan akan menyebarkan foto telanjang memberanikan diri melapor ke Polres,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia di Nunukan, Selasa.
Kata Kapolres, korban yang berprofesi sebagai apoteker sering dibuntuti oleh pelaku ketika berangkat maupun pulang kerja. Diduga, pelaku menyukai pelaku.
Bahkan menurut keterangan polisi, pelaku RH diam-diam pernah mengikuti korban hingga menuju belakang rumahnya dan saat itu pelaku merekam korban saat sedang mandi.
Usai merekam korban mandi tanpa busana, keesokan harinya pelaku kembali mendatangi apotek tempat korban bekerja dengan maksud ingin meminta nomor handphone korban.
Lantaran saat itu korban tidak ada di Apotek, pelaku kemudian meminta nomor handphone korban ke salah satu teman kerja korban. Siswati menyampaikan, pelaku kemudian intens menghubungi bahkan meneror korban melalui aplikasi layanan pesan.
“Pelaku ini terus meneror korban, walaupun diblokir, pelaku selalu mengirim pesanWhatsAppdengan berganti-ganti nomor telepon sehingga membuat korban risih,” ungkapnya.
Berbagai cara dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan perhatian dari korban, melalui pesanWhatsApptersebut, pelaku nekat mengirimkan video korban yang sedang mandi tanpa busana itu.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk segera mengirimkan foto dan video korban tidak menggunakan busana dengan ancaman jika tidak mengirimkan kepada pelaku, maka pelaku akan menyebarkan video korban yang mandi kepada teman-teman korban.
“Pelaku juga ini memaksa untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan korban dengan ancaman kalau tidak dituruti videonya akan disebarkan,” jelasnya.
Korban yang sudah tidak tahan terus diancam dan diteror oleh pelaku memberanikan diri melaporkan hal itu ke Polres Nunukan. Dari hasil penyelidikan intens, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah, ia menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu di salah satu penginapan di Jalan Liem Hie Djung.
“Kita ini sudah mendapatkan informasi dari korban, jadi kita kemudian melakukan penyelidikan di sekitar penginapan yang sudah dijanjikan keduanya sebagai tempat pertemuan,” bebernya.
Hingga pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 22.10 Wita, pelaku datang ke penginapan tersebut. Pada kesempatan pertama itu, personel langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku, namun pelaku yang menyadari keberadaan polisi yang menggunakan pakaian preman itu langsung melarikan diri ke daerah pasar di Jalan Jamaker, Kota Nunukan.
“Pelaku sempat lari, jadi kita sempat kejar-kejaran dengan pelaku, lantaran tidak mau berhenti, kita terpaksa keluarkan tembakan peringatan namun pelaku terus berlari,” tuturnya.
Pelaku RH berhasil dibekuk saat ia sedang berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memecahkan handphone miliknya di permukaan tanah.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan,” ujar Kapolres.
Pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Polda Kaltara ungkap kasus pornografi digital
Selasa, 14 Februari 2023 17:49
Terkait pornografi, kreator konten Dhea OnlyFans diciduk Polda Metro
Jumat, 25 Maret 2022 15:28
Melalui FB, sejumlah korban dibujuk telanjang dan diperas
Rabu, 25 November 2020 18:55
Aduan konten negatif didominasi pornografi
Senin, 9 Maret 2020 7:47
Polda Kaltara musnahkan 51,5 kilogram sabu
Rabu, 2 Oktober 2024 17:48
Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan
Minggu, 1 September 2024 14:17
Menkes minta proses hukum, kasus bully mahasiswi kedokteran yang meninggal
Sabtu, 31 Agustus 2024 6:42
Malinau komitmen terus perkuat sinergi dengan Kejaksaan
Jumat, 5 Juli 2024 20:11