Kompolnas dukung langkah Kapolda Kaltara terkait jabatan Kabid Propam

id Kompolnas, Polri, Polda Kaltara

Kompolnas dukung langkah Kapolda Kaltara terkait jabatan Kabid Propam

Ketua Pelaksana Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto (dua kanan) memberikan keterangan pada awak media di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor.. Di sebelahnya (dua kiri) tampak Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya. (Muh. Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua Pelaksana Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mendukung langkah Kapolda Kalimantan Utara membatalkan pemberhentian sementara jabatan Kombes Pol. Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

“Kami sudah mendapat paparan komprehensif dan mengapresiasi langkah Bapak Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya serta mendukung pembatalan pemberhentian sementara dalam jabatan terhadap Kombes Pol. Teguh Triwantoro,” kata Irjen Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto di Tanjung Selor, Jumat.

Kompolnas berharap upaya bersih-bersih yang dilakukan Kapolda terus dilakukan. Ia juga mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada kepolisian.

Benny berpandangan, dalam konteks permasalahan pemberhentian sementara dalam jabatan, publik disibukkan dengan berbagai macam informasi yang beredar di media sosial.

“Berbagai macam berita berseliweran di medsos, kami juga di Jakarta mengikuti. Tetapi setelah kami mendengar langsung paparan dari pengungkapan fakta lapangan akhirnya jadi tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” kata dia.

Dalam kaitan kasus pemberhentian dalam jabatan, Benny mengatakan, beredarnya sebuah rekaman yang diduga suara Kombes Pol. Teguh Triwantoro menyebabkan jagat maya seperti riuh rendah.

Namun, setelah Kompolnas melakukan pendalaman masalah serta proses yang berjalan akhirnya dapat ditarik kesimpulan.
“Setelah kami mendalami masalahnya dan proses yang berjalan, itu biasa-biasa saja. Di Polda Sumut, itu Kapolrestabes Medan sama, diberhentikan sementara dalam jabatan dan itu hal yang biasa,” ujar dia.

Dan terkait hal tersebut terdapat batasan waktu pengambilan keputusan. Kata Benny, terbukti Kapolda Kaltara telah mengambil keputusan, demikian pula Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), sampai pengembalian Kombes Pol. Teguh Triwantoro pada jabatan sebagai Kabid Propam.