KPU Kota Tarakan Siapkan 50 Titik Pemasangan APK

id KPU

KPU Kota Tarakan Siapkan 50 Titik Pemasangan APK

Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan 50 titik untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) jelang tahapan kampanye.

"Titik untuk pemasangan APK tersebut, terbagi di empat kecamatan yang ada di Kota Tarakan," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian di Tarakan, Sabtu.

Keputusan itu, diambil dari hasil pemetaan yang dilakukan KPU bersama pemkot diwakili Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)dan TNI-Polri pada rapat koordinasi (Rakor) 7 November 2023 lalu.

Keputusan tersebut, juga mengacu pada aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dimana salah satunya menyebutkan tata cara dalam kampanye melalui APK.

"Supaya pemantauannya lebih enak, makanya diatur. Kalau dipasang sembarangan tempat, jadinya mengganggu keindahan dan ketertiban kota serta nanti menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.

Dari 50 titik lokasi yang ditentukan masih bisa berubah meskipun ada titik baru. Lantaran ada masukan maupun saran seperti lokasi berada di kawasan militer, kepolisian dan kantor pemerintah yang tidak boleh dipasangi APK karena diharuskan netral.

Sementara untuk rapat umum atau kampanye terbuka, ada beberapa empat lokasi yang diusulkan pihak kecamatan. Diantaranya untuk lokasi lama di Pasar Tenguyun, Taman Berkampung dan Sabindo Juata laut. Sedangkan lokasi baru di kawasan wisata Ratu Intan di Pantai Amal.

"Itu yang diusulkan dari pihak kecamatan. Kendala di Tarakan dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK yaitu keterbatasan lahan karena berbenturan dengan area militer kalau tidak lahan milik warga," ucapnya.

Masa kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023 sampai H-3 sebelum waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 atau dengan rentang waktu 75 hari.

Hasil pemetaan titik lokasi APK ini, akan diajukan ke KPU Provinsi Kaltara. Setelah terbit Surat Keputusan (SK), baru kemudian disosialisasikan ke parpol, DPD RI dan timses capres cawapres.

"Diharapkan setelah adanya penetapan titik pemasangan APK, parpol peserta pemilu, calon DPD RI maupun timses capres dan cawapres bisa memasang di lokasi yang telah ditentukan dan tak lagi melanggar," kata Herry.
Baca juga: KPU Tarakan Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 169.702 Pemilih
Baca juga: KPU Tarakan Menerima Berkas Persyaratan 30 Bacaleg dari Partai NasDem