Tarakan (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan memberikan arahan pada acara pelaksanaan pengadaan langsung elektronik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Rabu.
"Acara ini diinisiasi oleh Bagian Pembangunan bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan beralih dari metode manual ke elektronik," kata Bustan.
Menurutnya pengadaan elektronik ini didasari oleh ketentuan yang tercantum dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya menggunakan sistem informasi elektronik.
Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pergeseran ke pengadaan elektronik tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang mendukung perekonomian lokal,” kata Bustan.
Dengan menggunakan sistem elektronik, proses kontrak barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien, serta memudahkan dalam memantau pelaksanaan dan tender.
Baca juga: Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal
Baca juga: Pemprov Percepat Implementasi E-Catalogue Daerah
Berita Terkait
Pelita Air Diharapkan Membantu Stabilkan Harga Tiket ke Kaltara
Kamis, 16 Mei 2024 7:12
Pelajar Tarakan miliki antusias tampil keanekaragaman budaya
Minggu, 12 Mei 2024 9:04
Pemkot Tarakan Memberikan Solusi Bagi 28 Guru Negeri Non ASN
Minggu, 12 Mei 2024 7:00
PJ Wali Kota Tarakan : Pendidikan Tidak Hanya Dalam Kelas
Sabtu, 11 Mei 2024 17:41
Tarakan terapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik
Jumat, 10 Mei 2024 5:08
Pj Wali Kota Tarakan Menyerahkan Lima Mobil Puskesmas Keliling
Sabtu, 27 April 2024 6:45
Pj Wali Kota Tarakan Membahas PPDB yang Dilaksanakan 2024
Senin, 22 April 2024 18:16
Pj Wali Kota Tarakan Menyerahkan pl Program Sejahtera Bersama
Sabtu, 20 April 2024 21:24