Pemkot Tarakan Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa langsung elektronik

id Pemkot

Pemkot Tarakan Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa langsung elektronik

Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan memberikan arahan pada acara pelaksanaan pengadaan langsung elektronik di Tarakan, Rabu (8/6). ANTARA/HO-Humas Pemkot Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan memberikan arahan pada acara pelaksanaan pengadaan langsung elektronik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Rabu.

"Acara ini diinisiasi oleh Bagian Pembangunan bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan beralih dari metode manual ke elektronik," kata Bustan.

Menurutnya pengadaan elektronik ini didasari oleh ketentuan yang tercantum dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya menggunakan sistem informasi elektronik.

Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pergeseran ke pengadaan elektronik tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang mendukung perekonomian lokal,” kata Bustan.

Dengan menggunakan sistem elektronik, proses kontrak barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien, serta memudahkan dalam memantau pelaksanaan dan tender.
Baca juga: Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal
Baca juga: Pemprov Percepat Implementasi E-Catalogue Daerah