Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek), yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.
Melainkan, dengan adanya larangan dan pembatasan dari pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, khususnya untuk meningkatkan daya saing.
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal GabelDaniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.
Hal itu karena pertimbangan teknis merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.
"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.
Dirinya menilai pihaknya mendukung terbitnya Permendag No36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.
Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertekyang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.
Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.
Baca juga: Tarakan terapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik
Baca juga: Polri kuatkan Sistem Tilang Elektronik guna hindari pungli dan tingkatkan kesadaran berkendara
Berita Terkait
Pemprov Kaltara Mendorong UMKM Lokal Tayang Dalam Katalog Elektronik
Senin, 8 Juli 2024 20:33
AHY: Sertifikat elektronik bentuk transformasi layanan digital
Jumat, 31 Mei 2024 7:02
Tarakan terapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik
Jumat, 10 Mei 2024 5:08
Pemkot Tarakan Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa langsung elektronik
Rabu, 8 Mei 2024 19:37
Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal
Selasa, 27 Juni 2023 16:46
Polri kuatkan Sistem Tilang Elektronik guna hindari pungli dan tingkatkan kesadaran berkendara
Jumat, 17 Februari 2023 16:32
Polres Tarakan sosialisasikan tilang elektronik pada Operasi Zebra Kayan 2022
Jumat, 7 Oktober 2022 16:31
HUT Lantas 2022, Ditlantas Polda Kaltara luncurkan Tilang Elektronik
Kamis, 22 September 2022 17:15