Tarakan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan Bustan membatalkan pelantikan 57 Pejabat Lingkup Pemkot dipertanyakan sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Yesar Tynus, salah satu ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan.
"Minimal ada kode etik dan pelanggaran. Tapi pelanggaran dan salah saya dimana, kok tiba-tiba kena penurunan jabatan. Jadi istilahnya non job jadi staf biasa, apa dasarnya itu yang perlu saya tau," kata Tynus di Tarakan, Kamis.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab dirinya mengaku sangat terpukul akibat keputusan tersebut. Terlebih, keputusan dibuat secara tiba-tiba dan terkesan tanpa dasar.
Tak hanya dirinya, keluarga besarnya pun ikut merasa sedih akibat dari keputusan tersebut. "Saya sangat terpukul sekali," ucapnya.
Dirinya pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Hal ini dilakukannya karena terlanjur kecewa.
"Dari segi hukum saya akan lanjutkan secara pribadi, saya akan lanjutkan ke ranah hukum. Karena saya tidak tahu apa-apa, diberikan undangan pengarahan isinya pun tidak tahu, tiba-tiba langsung dikasih SK pembatalan. Bunyi undangan itu pembatalan jabatan fungsional, bukan struktural. Saya ini adalah murni pejabat struktural, tetapi saya kena imbasnya," katanya.
Akibat dari SK pembatalan ini, tidak hanya materil, dirinya juga mengaku rugi secara moril. "Kalau moral kita sudah rugi. Berapapun gunung uangnya tidak ada arti, kita sebagai ASN dibuat begitu," tegasnya.
Awalnya Tynus sempat mengira bahwa SK tersebut merupakan mutasi ke dinas lainnya. Namun ternyata dalam SK itu merupakan pembatalan pelantikan.
"Kami datang lah ternyata pembatalan jabatan. Saya pun sempat diundang dan saya baca, katanya selamat pak dilantik mutasi kemana. Saya sudah senang, mungkin saya dipindah ternyata pembatalan jabatan fungsional bukan struktural, kenapa nama saya tercantum," katanya.
Tynus mengatakan selama 17 bekerja sebagai ASN, ia merasa tidak pernah membuat kesalahan.
Ia terus berupaya bekerja secara maksimal, bahkan datang dan pulang sesuai jam kerja ASN. Bahkan, dirinya telah mendapat penghargaan dari Presiden RI atas pengabdian dan dedikasinya sebagai ASN selama puluhan tahun.
"Tiba-tiba SK kita terima bunyinya pengarahan bukan pemanggilan ASN mau dilantik, mutasi atau rotasi. Tidak ada seperti itu," tegasnya.
Secara aturan, lanjut Tynus, dirinya dilantik karena telah memenuhi syarat. Sebab sudah masuk golongan III C.
"Golongan sudah III C tua dan mau masuk III D. Masa kerja sudah 17 tahun dan malah mendekati pensiun lagi, malah dipecat lagi," katanya.
Baca juga: Pemkot Tarakan Meraih UHC Award Kategori Utama
Baca juga: Kondisi Geografis Tarakan Memiliki Potensi Bencana yang Tinggi
Berita Terkait
Pemkot Tarakan Meraih UHC Award Kategori Utama
Jumat, 9 Agustus 2024 12:11
Kondisi Geografis Tarakan Memiliki Potensi Bencana yang Tinggi
Sabtu, 3 Agustus 2024 19:55
Tarakan beri 189 beasiswa berprestasi
Rabu, 31 Juli 2024 5:07
189 Siswa di Tarakan Menerima Beasiswa
Selasa, 30 Juli 2024 20:56
Pentingnya Edukasi Memberikan Makanan Sesuai Dengan Kebutuhan Anak
Senin, 15 Juli 2024 22:40
Pemkot Tarakan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PSU Tarakan Tengah
Kamis, 11 Juli 2024 17:48
Perlu Ada Solusi Jangka Pendek dan Menengah Penangganan Sampah di Tarakan
Senin, 8 Juli 2024 6:21
Pemkot Tarakan Komitmen Mendukung Organisasi Seni dan Budaya
Rabu, 3 Juli 2024 22:42