Menteri PKP Minta BPK Audit Program dan Kebijakan Sektor Perumahan

id Menteri PKP

Menteri PKP Minta BPK Audit Program dan Kebijakan Sektor Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap program dan kebijakan strategis sektor perumahan dan permukiman.

Ara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP untuk menjaga tata kelola yang baik (good governance) dalam pembangunan perumahan rakyat, terutama dalam program-program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sektor perumahan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami secara proaktif meminta BPK untuk melakukan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan,” ujar Ara di Jakarta, Selasa.

Permohonan audit atas program dan kebijakan strategis di sektor perumahan dan permukiman tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ara menyampaikan terima kasih kepada Haerul Saleh, Pimpinan BPK RI dan jajaran, yang telah memberikan waktu untuk berdiskusi mengenai pembiayaan perumahan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah susun, efisiensi anggaran dan sebagainya.

"Serta berkenan mengaudit kementerian kami, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara," ujar Ara.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembang rumah subsidi yang nakal.

Tujuannya supaya nanti bisa diperoleh sesuatu petunjuk yang komprehensif. Bagaimana nanti tata kelolanya, bagaimana nanti siapa bertanggung jawab apa. Bahkan jika itu ada kerugian negara maka Kementerian PKP akan menyerahkan penanganan atas persoalan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: KPK sita uang tunai dari rumah Mendes yang juga kakak Cak Imin
Baca juga: Jadi Tuan Rumah Pertukaran Pemuda, Gubernur : Momentum Memperkenalkan Budaya Kaltara