Logo Header Antaranews Kaltara

Turnamen Tenis Lapangan Piala Gubernur Kaltara 2026 Digelar Empat Hari

Kamis, 30 April 2026 19:56 WIB
Image Print
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, ikut bermain pada pembukaan Turnamen Tenis Lapangan Piala Gubernur Kaltara tahun 2026 di Lapangan Tenis Ahmad Yani, Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Kamis sore (30/4/2026). (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Turnamen tenis lapangan Piala Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 resmi digelar dan dilaksanakan selama empat hari di Lapangan Tenis Ahmad Yani, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

“Pertandingan tenis lapangan Piala Gubernur tahun 2026 ini diadakan selama empat hari yang dimulai hari ini dan diakhiri hari Minggu, 3 Mei 2026,” ujar Sabarudin, di Lapangan Tenis Ahmad Yani, Kamis sore.

Disebutkan dia, ada empat kategori yang dipertandingkan. Yang pertama kategori prestasi, kemudian kategori kelompok usia (KU) 90 tahun, KU 100 tahun serta kelompok B dan C lokal.

“Untuk tiga kategori, yaitu prestasi, KU 90 dan KU 100 ini diikuti oleh masing-masing 16 pasangan. Yang terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. Minus Kabupaten Nunukan,” bebernya.

Sedangkan untuk kategori kelas lokal B dan C, sebut dia lagi, itu berjumlah 46 pasang.

Turnamen tenis ini, dibuka oleh langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, Kamis sore. Gubernur berharap ajang pertemuan atlet tenis se-Kaltara ini berjalan sukses dan baik, serta akan menghasilkan atlet-atlet berprestasi ke depannya untuk membawa nama harum Provinsi Kaltara.

“Turnamen ini bukan sekadar ajang pertandingan, tetapi juga menjadi wadah pembinaan dan evaluasi atlet sekaligus momentum untuk melahirkan bibit-bibit unggul Kaltara,” ujarnya

Zainal juga memberi apresiasi dengan adanya kategori KU 90 dan KU 100. Ia menjelaskan, bukan usia atletnya yang 90 tahun atau 100 tahun. Namun angka 90 dan 100 merupakan penyatuan jumlah umur pasangan ganda.

“Boleh 20 tahun berpasangan dengan 80 tahun. Boleh 80 tahun berpasangan dengan 10 tahun atau yang 10 tahun berpasangan dengan 90 tahun. Boleh. yang penting jumlahnya 100,” candanya.
Baca juga: Wagub Kaltara Tegaskan Peran PA dan KPA Sangat Krusial
Baca juga: Pemprov Kaltara Tegaskan Pelaksanaan SPMB Harus Sesuai Aturan



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026