UMP Kaltara 2025 naik Rp281.507, perusahaan diimbau menaati
Sabtu, 7 Desember 2024 19:58 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Upah Minimum (UMP) Kaltara tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.580.160 dalam rapat pleno, Sabtu (7/12). Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya dan akan menyediakan kotak pengaduan jika terjadi hal yang tidak sesuai. (Cica Andriyani/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)