Tanjung Selor (ANTARA) - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, kebijakan ini adalah bagan dari kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H Firmansyah saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Statistik di Dermaga Kopi Tanjung Rumbia Village, Selasa (13/10).

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan terbagi dalam 4 sesi. Peserta dari kegiatan ini adalah pengelola data statistik sektoral dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Kegiatan ini sebagai upaya memaksimalkan aplikasi Sistem Informasi Data Statistik Sektoral Provinsi Kaltara yang Cepat, Akurat, Nirbiaya, Transparan, Informatif dan Konkrit (SIDARA Cantik) yang dikelola secara online oleh Diskominfo Kaltara yang telah launching pada 2019 dengan menyiapkan SDM yang menguasai bidang statistik sektoral,” katanya.

Materi pada kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara. “Pada kesempatan kali ini, BPS menyampaikan 2 materi yaitu standar data dan metadata,” ujarnya.

Untuk diketahui, metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. “Apa yang menjadi hambatan dan masalahnya, kita bahas bersama melalui forum ini dan kami minta keseriusannya agar dapat maksimal dalam pengumpulan, penginputan dan penggunaan data,” ungkapnya.


Pewarta : Muklis
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024