Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan hal terkait lainnya guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masyarakat. Bentuknya berupa instruksi Gubernur Kaltara.
“Ini masih sedang dibahas, tentunya instruksi Gubernur akan menyesuaikan dengan ketentuan dari pusat agar tidak ada tumpang tindih nantinya. Selanjutnya draft yang telah rampung diserahkan ke Biro Hukum setelah itu ditanda tangani oleh Gubernur Kaltara,” kata Taupan Madjid, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di sela rapat koordinasi membahas draft Instruksi Gubernur Kaltara tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Covid 19 dan Pengaktifan Pos Pengamanan Terpadu Covid-19 Provinsi Kaltara di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (12/1).
Setelah regulasi itu terbit, Taupan sangat berharap masyarakat dapat mematuhinya. “Mengenai pengaktifan kembali Posko Covid-19, akan segera dilaksanakan namun perlu koordinasi kembali antar kabupaten/kota dengan memperhatikan aturan pusat sehingga tidak menimbulkan masalah, terutama pada proses perekonomian di Kaltara,” jelasnya.
Taupan juga mengajak seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di lingkup Pemprov Kaltara untuk mensukseskan pelaksanaan vaksinasi serentak pada 14 Januari nanti. “Saya berharap kita dapat meyakinkan masyarakat untuk bersedia divaksin, terutama melalui akun sosial media pribadi untuk mengatasi berita hoax yang sudah tersebar ke masyarakat,” tutupnya.