Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Segera Diterapkan

id Pelaksanaan, PPKM, Kaltara

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Segera Diterapkan

TEKAN ANGKA PENULARAN : Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kaltara menggelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan restoran belum lama ini (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Guna menekan angka penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara nomor 370/0088/BPBD/GUB tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Covid-19 dan Penguatan Pos Pengamanan Terpadu.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara Andi Santiaji Pananrangi mengatakan kalau intruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten I,II,III dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan Koordinasi dan menginformasikan kepada Perangkat Daerah terkait yang ada di kabupaten/kota serta melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan melaporkan hasilnya.

Contohnya Dinas Pariwisata melakukan Koordinasi dan menginformasikan agar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab 13 (tiga belas) usaha pariwisata antara Iain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat/kawasan wisata yang ada di Kaltara dengan ketentuan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 Wita dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas. “Jadi edaran atau instruksi ini sifatnya mengingatkan, Jadi sanksi administrasi saja atau peringatan dan teguran. Dalam pengawasan kita serahkan kepada Pol PP bersama TNI dan Polri, termasuk melakukan pengetatan dan pencegahan keluar masuk orang,” kata Santiaji saat dikonfrimasi.

Sedangkan BPBD membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan dan menginformasikan kepada Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid- 19, memastikan kesiapan lokasi isolasi terkendali yang telah ditentukan dalam kapasitas maksimal.

Kemudian, memastikan kebutuhan Perangkat Daerah/Unit Kerja pada perangkat daerah terpenuhi untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid- 19, melakukan evaluasi terkait pendistribusian bantuan logistik dan peralatan penanganan Covid- 19 di kabupaten/kota provinsi KalimantanUtara. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia mengenai informasi terbaru tentang penanggulangan Covid -19 dan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid- 19,” tutupnya.