Jakarta (ANTARA) - Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD pada BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Usai dilantik, Anggota DPRD terpilih Prov. Kaltara periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD yang digelar oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 September ini diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Prov. Kaltara dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya. Adapun salah satu materi yang diberikan yaitu tugas dan pendalaman DPRD, wawasan kebangsaan serta materi tentang korupsi yang merupakan narasumber langsung dari KPK.
Pelaksanaan kegiatan orientasi ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 yang berisi bahwa di awal masa jabatan, anggota DPRD wajib untuk mengikuti kegiatan orientasi.
Dengan mengikuti kegiatan orientasi ini, diharapkan anggota DPRD terpilih dapat lebih memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD yang berintegritas, serta dapat mewakili dan menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga dapat menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara.(Hms)
Baca juga: DPRD Kaltara dalami Pokja Kode Etik ke Kaltim
Baca juga: Rapat Pokja Tata Tertib DPRD di Tarakan
Baca juga: Ketua DPRD sementara pimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024
Usai dilantik, Anggota DPRD terpilih Prov. Kaltara periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD yang digelar oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 September ini diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Prov. Kaltara dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya. Adapun salah satu materi yang diberikan yaitu tugas dan pendalaman DPRD, wawasan kebangsaan serta materi tentang korupsi yang merupakan narasumber langsung dari KPK.
Pelaksanaan kegiatan orientasi ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 yang berisi bahwa di awal masa jabatan, anggota DPRD wajib untuk mengikuti kegiatan orientasi.
Dengan mengikuti kegiatan orientasi ini, diharapkan anggota DPRD terpilih dapat lebih memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD yang berintegritas, serta dapat mewakili dan menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga dapat menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara.(Hms)
Baca juga: DPRD Kaltara dalami Pokja Kode Etik ke Kaltim
Baca juga: Rapat Pokja Tata Tertib DPRD di Tarakan
Baca juga: Ketua DPRD sementara pimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024