Tarakan (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib DPRD menggelar rapat kerja di Hotel Tarakan Plaza pada Kamis (19/09/24).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokja, H. Hamka M, S.I.P., dan dihadiri oleh beberapa anggota Pokja lainnya seperti Yancong, S.Pi., Muddain, ST., Achmad Djufrie, S.E., MM., Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., Adi Nata Kusuma, dan Hendri Tuwi, S.E., M.Si., serta staf Sekretariat DPRD.
Agenda rapat ini adalah pembahasan terkait penyusunan dan penyesuaian Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2029. Tata tertib ini berfungsi sebagai pedoman internal bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam rapat tersebut, Pokja DPRD Kaltara membahas pasal per pasal yang berkaitan dengan substansi tugas, wewenang, serta fungsi DPRD. Revisi dan penyesuaian ini dianggap penting untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dapat menunjang kinerja DPRD ke depannya.
Rapat ini merupakan salah satu langkah awal dalam penyusunan Program Kerja Pokja DPRD Kalimantan Utara untuk memastikan tata kelola kelembagaan yang lebih baik selama masa jabatan 2024-2029.(hms)
Baca juga: Ketua DPRD sementara pimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: Orientasi bagi anggota DPRD Kaltara 2024-2029
Baca juga: Ketua DPRD sementara pimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: Orientasi bagi anggota DPRD Kaltara 2024-2029