Semarinda (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas menyusun dan mengkaji Kode Etik DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk mendalami program kerja terkait pembahasan kode etik tersebut di lembaga legislatif setempat, Kamis (19/9/24).
Dalam Kunjungan Kerja ini dipmpin Langsung oleh Ruman Tumbo, S.H, dan di hadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara anggota Pokja lainnya Kornie Serliany, S.T, Vamelia, S.E, Rahman, S.K.M., M.Kes, Maslan Abdul Latif.
Pokja Kode Etik DPRD Provinsi Kalimantan Utara dibentuk dengan tujuan meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kode Etik ini diharapkan menjadi pedoman yang kuat dalam menjaga marwah lembaga legislatif, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam kunjungan ini berfokus untuk menggali informasi terkait penyusunan, implementasi, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan kode etik di DPRD Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga berharap dapat menimba pengalaman dari sistem pengawasan dan penegakan kode etik yang telah diterapkan.
Selain membahas kode etik, kunjungan kerja ini juga mencakup diskusi mengenai program kerja yang dijalankan oleh Pokja di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pembahasan isu-isu legislatif yang relevan di wilayah tersebut. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan hubungan kerja sama antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan.
Dengan kunjungan kerja ini, diharapkan DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat menyusun kode etik yang komprehensif dan berdaya guna demi mendukung kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.(hms)
Baca juga: Rapat Pokja Tata Tertib DPRD di Tarakan
Baca juga: Ketua DPRD sementara pimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: Orientasi bagi anggota DPRD Kaltara 2024-2029
Dalam Kunjungan Kerja ini dipmpin Langsung oleh Ruman Tumbo, S.H, dan di hadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara anggota Pokja lainnya Kornie Serliany, S.T, Vamelia, S.E, Rahman, S.K.M., M.Kes, Maslan Abdul Latif.
Pokja Kode Etik DPRD Provinsi Kalimantan Utara dibentuk dengan tujuan meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kode Etik ini diharapkan menjadi pedoman yang kuat dalam menjaga marwah lembaga legislatif, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam kunjungan ini berfokus untuk menggali informasi terkait penyusunan, implementasi, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan kode etik di DPRD Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga berharap dapat menimba pengalaman dari sistem pengawasan dan penegakan kode etik yang telah diterapkan.
Selain membahas kode etik, kunjungan kerja ini juga mencakup diskusi mengenai program kerja yang dijalankan oleh Pokja di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pembahasan isu-isu legislatif yang relevan di wilayah tersebut. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan hubungan kerja sama antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan.
Dengan kunjungan kerja ini, diharapkan DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat menyusun kode etik yang komprehensif dan berdaya guna demi mendukung kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.(hms)
Baca juga: Rapat Pokja Tata Tertib DPRD di Tarakan
Baca juga: Ketua DPRD sementara pimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: Orientasi bagi anggota DPRD Kaltara 2024-2029