
Kas Daerah Harus Bebas Masalah--Gubernur Serahkan LKPD ke BPK RI

Tarakan(Antara News Kaltara) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H IriantoLambrie, Jumat (31/3) sore menyerahkanLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 Unaudited di wilayah Provinsi Kaltara kepada Kepala Perwakilan BadanPemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltara di Kantor Perwakilan BPK RI PerwakilanKaltara, Tarakan.
Padakegiatan itu, Gubernur menegaskan pentingnya penatakelolaan aset dan keuangandaerah. Dalam hal ini, Irianto menyinggungtentang pentingnya pengelolaan kas daerah. Saya mencatat, berdasarkaninformasi Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara (Tornanda S) bahwa yang pentinguntuk selalu aman dan bebas masalah adalah kas daerah. Karena kas daerah iniadalah jantungnya pemeriksaan, kata Irianto.
Artinya,bila kas daerah bermasalah maka permasalahannya akan merambat ke urusan lain.Alhamdulillah, saya percaya dan yakin, kas daerah milik pemerintah daerah diKaltara, baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah aman dan bebas masalah,jelasnya.
Takterlepas dari itu, Irianto juga menyampaikan tentangpentingnya penyampaian LKPD dengan tepat waktu. Disebutkannya, PemerintahProvinsi (Pemprov) Kaltara sedianya berusaha lebih cepat dalam menyampaikanLKPD. Soal ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD, Gubernurjuga meminta kepada pemerintah daerah di Kaltara agar sedapat mungkinmenyampaikan LKPD sebelum tenggat waktunya berakhir. Sesuai undang-undang(UU), sedianya kepala daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited selambatnya 3bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi, setelah 31 Desember 2016, makahari ini adalah hari terakhir penyampaiannya, ungkapnya.
Setelahtepat waktu, penyelenggara negara di lingkup Provinsi Kaltara juga dimintauntuk menyajikan LKPD sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, PeraturanPemerintah (PP) RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.PP ini merupakan pengganti PP No. 24/2005, dimana PP No. 71/2010 merupakanpenerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual murni. Meskipun didalamperaturan tersebut juga masih diakomodir pilihan menerapkan basis kas menujuakrual sebagaimana yang diatur didalam PP No. 24/2005 yang menyebutkan, selamamasa transisi dimana pelaksanaan akrual murni paling tidak harus diterapkanpaling lambat 4 tahun setelah peraturan ini diterbitkan.
LKPD2016 ini, jelasnya, juga disusun sistematis danpenuh kerja keras selama tiga bulan terakhir. Alhasil, LKPD 2016 unauditedPemprov Kaltara mampu memberikan secara matang neraca, laporan realisasi anggaran,laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kasdan catatan atas laporan keuangan.
BagiKaltara, pada laporan keuangan tahun 2016 ada perubahan dinamika yang cukupsignifikan karena adanya penerimaan hibah aset dari Provinsi Kaltim (KalimantanTimur) dengan nilai yang lumayan besar, dan kemungkinan setelah diaudit BPK,nilainya bakal berubah, ujar Gubernur. Hibah aset dari Provinsi Kaltim itu,berdasarkan review Inspektorat Provinsi Kaltara, nilainya mencapai Rp 1,24 triliun.
Yangmenjadi catatan Gubernur, pencatatan dan tata kelola aset harus benar dantepat. Sebab, persoalan ini menjadi momok bagi sebagian besar pemerintah daerahdi Indonesia untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.Semoga dengan masuknya aset hibah ini, Kaltara masih mampu mempertahankanopini WTP yang diperoleh, ungkapnya.
Irianto pun memberi catatan khusus bagi pemerintah daerah diKaltara yang belum meraih Opini WTP. Seperti Kota Tarakan yang mengalamipenurunan opini dari WTP menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan KTT (kabupaten TanaTidung) yang pada penyampaian LKPD 2016unaudited, tidak menyampaikannya tepat waktu (hingga 31 Maret 2017).
Salahsatu kriteria WTP itu kan, ketepatan waktu dalam penetapan APBD (Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah), ketepatan waktu dan tidak telat menyerahkan LKPD kepadaBPK. Jadi, kalau ada entitas yang telat menyerahkan LKPD lalu mendapat opiniWTP itu patut dipertanyakan itu, papar Gubernur.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
