Gubernur : Jangan Percaya Berita Hoax Soal SKD

id ,

Gubernur : Jangan Percaya Berita Hoax Soal SKD

(Gambar Ilustrasi) (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwa hingga saat ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan rilis resmi, terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Kaltara tahun 2017.

"Berdasarkan informasi BKD, mereka sudah menyampaikan usulan jadwal sesuai dengan jumlah peserta, jumlah perangkat CAT (Computer Assisted Test) dan kebutuhan hari untuk SKD ke BKN. Tapi hingga saat ini, belum ada jawaban atau rilis resmi dari BKN," kata Irianto, Selasa (3/10).

Atas dasar itu, Gubernur menegaskan kepada para peserta SKD agar tidak mempercayai setiap informasi mengenai jadwal SKD yang dirilis pihak manapun. Sebab, rilis resmi SKD itu, hanya disampaikan oleh panitia daerah melalui laman resminya, kaltaraprov.go.id. Ini mengingat, telah beredarnya informasi rilis jadwal SKD yang disebarkan melalui media sosial (Medsos) sejak kemarin (3/10) pagi. "Jangan percaya informasi itu, hoax. Sebab, belum ada rilis resmi jadwal SKD dari BKN yang disampaikan kepada kami," tegasnya.

Sekilas, menurut Gubernur, informasi hoax jadwal SKD tersebut memang tampak meyakinkan. Tapi, ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian, dan disebut Gubernur, berbeda dari teknis pelaksanaan SKD yang disusun panitia daerah. "Dari penjelasan BKD, urutan tempat duduk peserta, sesuai urutan absen setelah registrasi saat jadwal SKD masing-masing peserta. Yang absen duluan, tempat duduknya di depan, begitu seterusnya. Jadi, tidak memperhatikan nomor urut ujian peserta," ucap Irianto.

Dijelaskan Irianto lagi, penetapan jadwal resmi SKD seleksi CPNS Kaltara, menurut konfirmasi BKN kepada BKD Kaltara, dalam proses pemetaan jumlah petugas pengawas yang akan diturunkan BKN. Dengan kata lain, jadwal SKD yang berisi jumlah peserta setiap sesi, lama hari dan jumlah ruangan menjadi pertimbangan BKN untuk menempatkan petugas pengawas. "Yang ditunggu saat ini, kapan SKD dimulai. Dan, berapa jumlah pengawas dari BKN yang akan diturunkan pada saat SKD itu," ungkapnya.

Sehubungan dengan jadwal penerimaan CPNS kali ini, disebutkan Gubernur, sedianya para peserta yang lolos verifikasi berkas sudah mencetak kartu peserta ujian melalui laman resmi yang disediakan Panselnas. Kesempatan mencetak kartu ujian itu dimulai sejak 2 hingga 6 Oktober. "Harus dicetak sendiri, bukan datang ke kantor BKD Kaltara ya. Kecuali ada hal-hal yang belum dipahami, selain baca pengumuman yang sudah ada, dapat juga bertanya langsung ke BKD Kaltara," jelas Irianto. Setelah kartu tercetak, peserta diharuskan melakukan registrasi kesertaan SKD di Laboratorium CAT pada 90 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing. Saat itu pula, peserta akan melegalisir kartu ujian dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli Kartu Keluarga (KK), asli ijazah, dan asli transkrip nilai.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Kaltara Muhammad Ishak menuturkan, teknis pelaksanaan SKD yang dirancang BKD sendiri, dengan jumlah peserta 12.301 orang, akan dibagi dalam 6 sesi per hari. Dengan demikian diperkirakan memakan waktu 28 hari pelaksanaan.

Diterangkan, dengan 6 sesi, kecuali hari Jumat 5 sesi. Di mana per sesi sebanyak 75 peserta (sesuai kapasitas komputer di Laboratorium CAT), maka setiap hari sebanyak 450 peserta mengikuti tes. Dengan lama sesi 90 menit.

"Kalau belajar dari pengalaman pelaksanaan tes CPNS 2014, jadwal SKD itu mengalami dua kali pengunduran dari jadwal resmi yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh BKN. Untuk tahun ini, apakah ada pengunduran atau tetap bermula pada 9 Oktober, bergantung pada keputusan BKN. Kami masih menunggu jawaban mereka," papar Ishak.

Diinformasikan pula, soal tes CPNS sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKN. "Untuk jumlah soal SKD, saya kira peserta dapat menilainya dari simulasi CAT yang dirilis BKN di laman SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional). Yang jelas, SKD itu menggunakan sistem CAT (offline) yang materinya berisi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Ishak.

Untuk kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB). Hasil SKD yang resmi, akan ditetapkan dan diumumkan oleh Panselnas serta diumumkan pula oleh instansi atau daerah masing-masing secara online.

"Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Dan kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Kaltara Tahun 201, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya," tuntasnya.