Tanjung Selor (Antara NewsKaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan,berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwa hingga saat ini,Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara(BKN) belum mengeluarkan rilis resmi, terkait jadwal pelaksanaan SeleksiKompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) PemprovKaltara tahun 2017.
"Berdasarkaninformasi BKD, mereka sudah menyampaikan usulan jadwal sesuai dengan jumlahpeserta, jumlah perangkat CAT (Computer Assisted Test) dan kebutuhan hari untukSKD ke BKN. Tapi hingga saat ini, belum ada jawaban atau rilis resmi dariBKN," kata Irianto, Selasa (3/10).
Atas dasar itu, Gubernurmenegaskan kepada para peserta SKD agar tidak mempercayai setiap informasimengenai jadwal SKD yang dirilis pihak manapun. Sebab, rilis resmi SKD itu,hanya disampaikan oleh panitia daerah melalui laman resminya,kaltaraprov.go.id. Ini mengingat, telah beredarnya informasi rilis jadwal SKDyang disebarkan melalui media sosial (Medsos) sejak kemarin (3/10) pagi."Jangan percaya informasi itu, hoax. Sebab, belum ada rilis resmi jadwalSKD dari BKN yang disampaikan kepada kami," tegasnya.
Sekilas, menurut Gubernur,informasi hoax jadwal SKD tersebut memang tampak meyakinkan. Tapi, ada beberapahal yang patut menjadi perhatian, dan disebut Gubernur, berbeda dari teknispelaksanaan SKD yang disusun panitia daerah. "Dari penjelasan BKD, urutantempat duduk peserta, sesuai urutan absen setelah registrasi saat jadwal SKDmasing-masing peserta. Yang absen duluan, tempat duduknya di depan, begituseterusnya. Jadi, tidak memperhatikan nomor urut ujian peserta," ucapIrianto.
Dijelaskan Irianto lagi,penetapan jadwal resmi SKD seleksi CPNS Kaltara, menurut konfirmasi BKN kepadaBKD Kaltara, dalam proses pemetaan jumlah petugas pengawas yang akan diturunkanBKN. Dengan kata lain, jadwal SKD yang berisi jumlah peserta setiap sesi, lamahari dan jumlah ruangan menjadi pertimbangan BKN untuk menempatkan petugaspengawas. "Yang ditunggu saat ini, kapan SKD dimulai. Dan, berapa jumlahpengawas dari BKN yang akan diturunkan pada saat SKD itu," ungkapnya.
Sehubungan dengan jadwalpenerimaan CPNS kali ini, disebutkan Gubernur, sedianya para peserta yang lolosverifikasi berkas sudah mencetak kartu peserta ujian melalui laman resmi yangdisediakan Panselnas. Kesempatan mencetak kartu ujian itu dimulai sejak 2hingga 6 Oktober. "Harus dicetak sendiri, bukan datang ke kantor BKDKaltara ya. Kecuali ada hal-hal yang belum dipahami, selain baca pengumumanyang sudah ada, dapat juga bertanya langsung ke BKD Kaltara," jelasIrianto. Setelah kartu tercetak, peserta diharuskan melakukan registrasikesertaan SKD di Laboratorium CAT pada 90 menit sebelum pelaksanaan ujiansesuai jadwal masing-masing. Saat itu pula, peserta akan melegalisir kartuujian dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli Kartu Keluarga(KK), asli ijazah, dan asli transkrip nilai.
Sementara itu, Kepala BKDProvinsi Kaltara Muhammad Ishak menuturkan, teknis pelaksanaan SKD yangdirancang BKD sendiri, dengan jumlah peserta 12.301 orang, akan dibagi dalam 6sesi per hari. Dengan demikian diperkirakan memakan waktu 28 hari pelaksanaan.
Diterangkan, dengan 6sesi, kecuali hari Jumat 5 sesi. Di mana per sesi sebanyak 75 peserta (sesuaikapasitas komputer di Laboratorium CAT), maka setiap hari sebanyak 450 pesertamengikuti tes. Dengan lama sesi 90 menit.
"Kalau belajar daripengalaman pelaksanaan tes CPNS 2014, jadwal SKD itu mengalami dua kalipengunduran dari jadwal resmi yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh BKN. Untuktahun ini, apakah ada pengunduran atau tetap bermula pada 9 Oktober, bergantungpada keputusan BKN. Kami masih menunggu jawaban mereka," papar Ishak.
Diinformasikan pula, soaltes CPNS sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKN. "Untuk jumlah soal SKD,saya kira peserta dapat menilainya dari simulasi CAT yang dirilis BKN di lamanSSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional).Yang jelas, SKD itu menggunakan sistem CAT (offline) yang materinyaberisi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan TesKarakteristik Pribadi (TKP)," ujar Ishak.
Untuk kelulusan SKDdidasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB). Hasil SKDyang resmi, akan ditetapkan dan diumumkan oleh Panselnas serta diumumkan pulaoleh instansi atau daerah masing-masing secara online.
"Kelulusanpeserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikankelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.Dan kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatudalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkaitpelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Kaltara Tahun 201, apabila diketahui maka akandiproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,"tuntasnya.