Usulkan Dana Daerah Persiapan DOB Dibantu APBN

id ,

Usulkan Dana Daerah Persiapan DOB Dibantu APBN

USULAN DOB : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dokumen usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Fandi Utomo, Rabu (25/10). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) - Masih dalam kaitannya usaha untuk memperjuangkan usulan 5 DOB (daerah otonomi baru) di Kalimantan Utara (Kaltara), setelah sebelumnya bertemu pimpinan DPD RI, Rabu (25/10) kemarin, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua dan pimpinan DPRD Provinsi lainnya, para kepala daerah, serta dewan presidium, memimpin audensi dengan Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta itu, gubernur kembali memaparkan usulan 5 DOB di Kaltara. Yaitu Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) dan Kabupaten Krayan.

Dari DPR RI, pada pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo itu, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI lainnya. Juga ada beberapa anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim)-Kaltara. Seperti, dr Ari Yusnita, Hetifah Sjaifuddian, Hadi Muljadi, serta Budi Satrio.

Sementara dari Kaltara, Gubernur didampingi oleh Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, bersama Wakil Ketua H Abdul Jalil Fatah dan Marwansyah. Kemudian Bupati Malinau Yansen TP, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan Faridil Murad, Rektor UBT Prof Adri Patton, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Sanusi, Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kaltara Henoch Merang, serta sejumlah perwakilan presidium dan tokoh masyarakat dari setiap rencana DOB. Termasuk unsur terkait dari Pemprov Kaltara lainnya.

Audiensi ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang dilakukan Gubernur dan pihak yang hadir saat ini dengan jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI September lalu. Selanjutnya, setelah kepada DPD dan DPR RI melakukan audiensi, hal serupa namun lebih terstruktur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga bila memungkinkan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden H Jusuf Kalla.

Mengiringi audiensi tersebut, Gubernur mengakui bahwa Presiden hingga saat ini belum mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah. Bahkan, dari catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 270 usulan pemekaran daerah yang masuk. Dari itu, semua pihak patut menyadari bahwa apabila ada salah satu usulan DOB disetujui, maka pihak yang mengajukan DOB lainnya pasti akan menuntut hal serupa.

"Yang menjadi penegasan, berkaca dari pengalaman Papua dan Sumatera, sedianya pemerintah mampu menerapkan hal serupa kepada Kaltara. Meski secara logis, disadari bahwa posisi Kaltara sebagai provinsi termuda di Indonesia, kurang kuat. Diantaranya, Kaltara belum memiliki perwakilan di parlemen, baik DPR maupun DPD. Secara historis, Kaltara juga tak memiliki sejarah yang kuat selayaknya provinsi yang sudah mapan, seperti Papua maupun Sumatera," urai Gubernur.

Tapi, kata Gubernur, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seyogianya pemerintah berhak melakukan pemekaran sebuah wilayah tanpa harus melalui pengusulan sebagaimana mestinya, dengan alasan prioritas strategis nasional. Alasan itu, sedianya dapat diterapkan kepada daerah perbatasan di Indonesia. Terlebih, bagi daerah perbatasan yang baru dimekarkan dan memiliki potensi sumberdaya yang luar biasa.

“Kalaupun Kaltara mengajukan tuntutan kekhususan seperti yang diinginkan, provinsi lainnya di Indonesia akan memakluminya. Mengingat, Kaltara adalah daerah baru yang masih sangat membutuhkan perhatian khusus dari semua sisi dari pemerintah," jelas Irianto.

Kaltara "ngotot" memperjuangkan hal ini juga ditopang oleh paradigma besar bahwa DOB merupakan salah satu cara cepat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh keberhasilan DOB, adalah Kaltara. Kaltara mengalami pertumbuhan yang cukup baik dalam berbagai bidang. Baik, pertumbuhan penduduk, ekonomi, infrastruktur dan lainnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, soal kesanggupan daerah induk untuk membiayai daerah yang dimekarkan, khususnya Kabupaten Nunukan yang mengajukan 3 rencana DOB, Gubernur mengingatkan bahwa secara logis dan rasional, apabila beban pendanaan daerah persiapan bagi DOB ditanggung daerah induk di wilayah provinsi baru seperti Kaltara, maka secara finansial maupun fiskal sangatlah tidak objektif.

Untuk itu, Gubernur mengusulkan kepada Komisi II DPR RI untuk dapat memasukkan klausul didalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) agar kebijakan penyediaan anggaran daerah persiapan DOB dari daerah induk yang defisit anggaran agar dapat dibantu pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Besarannya, sekitar Rp 1 triliun per tahun selama dua sampai lima tahun hingga daerah persiapan mapan dan mandiri. Nilai itu, saya kira mampu diberikan oleh negara, dengan pembagian sekitar Rp 250 miliar per daerah persiapan DOB," papar Irianto.

Berdasarkan audiensi ini, Gubernur berharap beberapa hal dari Komisi II DPR RI. Di antaranya, Komisi II menyampaikan aspirasi dari Kaltara ini ke hadapan sidang paripurna DPR RI juga dengan jajaran pemerintahan terkait untuk dibahas lebih lanjut sehingga memungkinkan Pemerintah Pusat membuka "keran" moratorium pemekaran daerah.

Selain itu, Komisi II juga diminta untuk dapat meluluskan seluruh usulan pemekaran daerah yang diajukan tersebut, sekaligus. Untuk itu, Komisi II sedianya mampu memberikan penjelasan yang kongkrit, rasional, logis dan objektif sebagaimana yang disampaikan Gubernur sebelumnya ke hadapan pihak yang terlibat dalam keputusan mengenai pemekaran daerah.

"Kalau tadi ditanyakan mengenai prioritas daerah yang harus dimekarkan dari 5 usulan ini, khususnya 3 DOB di Nunukan maka sedianya yang harus didahulukan untuk dimekarkan adalah Sebatik. Alasannya, Sebatik ini sudah lama diusulkan dan letaknya secara geostrategis dan geopolitik sangat potensial. Kalau DOB lainnya, kan satu daerah saja. Tapi, tak mungkin juga hanya satu yang dimekarkan. Hal ini akan memunculkan kecemburuan hingga bisa menciptakan kerawanan dalam berbagai hal," jelas Gubernur.

Usulan DOB Kota Tanjung Selor juga dianggap krusial untuk segera ditetapkan. Mengingat, Kaltara adalah satu-satunya provinsi yang memiliki ibukota berstatus kecamatan. Sementara, sesuai aturan yang ada, ibukota provinsi harus berada di wilayah berstatus kota.