Usulkan Dana Daerah Persiapan DOB Dibantu APBN

id ,

Usulkan Dana Daerah Persiapan DOB Dibantu APBN

USULAN DOB : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dokumen usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Fandi Utomo, Rabu (25/10). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) - Masih dalam kaitannyausaha untuk memperjuangkan usulan 5 DOB (daerah otonomi baru) di KalimantanUtara (Kaltara), setelah sebelumnya bertemu pimpinan DPD RI, Rabu (25/10)kemarin, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua dan pimpinan DPRDProvinsi lainnya, para kepala daerah, serta dewan presidium, memimpin audensidengan Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat KomisiII DPR RI Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta itu, gubernurkembali memaparkan usulan 5 DOB di Kaltara. Yaitu Kota Tanjung Selor, KotaSebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) danKabupaten Krayan.

Dari DPR RI, pada pertemuan itu dipimpin oleh WakilKetua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo itu, bersama sejumlah anggota Komisi II DPRRI lainnya. Juga ada beberapa anggota DPR RI dari daerah pemilihan KalimantanTimur (Kaltim)-Kaltara. Seperti, dr Ari Yusnita, Hetifah Sjaifuddian, HadiMuljadi, serta Budi Satrio.

Sementara dari Kaltara, Gubernur didampingi oleh KetuaDPRD Kaltara Marten Sablon, bersama Wakil Ketua H Abdul Jalil Fatah danMarwansyah. Kemudian Bupati Malinau Yansen TP, Wakil Bupati (Wabup) NunukanFaridil Murad, Rektor UBT Prof Adri Patton, Asisten Bidang Pemerintahan danKesra Setprov Kaltara Sanusi, Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kaltara HenochMerang, serta sejumlah perwakilan presidium dan tokoh masyarakat dari setiaprencana DOB. Termasuk unsur terkait dari Pemprov Kaltara lainnya.

Audiensi ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupayang dilakukan Gubernur dan pihak yang hadir saat ini dengan jajaran DewanPerwakilan Daerah (DPD) RI September lalu. Selanjutnya, setelah kepada DPD danDPR RI melakukan audiensi, hal serupa namun lebih terstruktur ke KementerianDalam Negeri (Kemendagri), juga bila memungkinkan disampaikan kepada PresidenJoko Widodo dan Wakil Presiden H Jusuf Kalla.

Mengiringi audiensi tersebut, Gubernur mengakui bahwaPresiden hingga saat ini belum mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah.Bahkan, dari catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 270usulan pemekaran daerah yang masuk. Dari itu, semua pihak patut menyadari bahwaapabila ada salah satu usulan DOB disetujui, maka pihak yang mengajukan DOBlainnya pasti akan menuntut hal serupa.

"Yang menjadi penegasan, berkaca dari pengalamanPapua dan Sumatera, sedianya pemerintah mampu menerapkan hal serupa kepadaKaltara. Meski secara logis, disadari bahwa posisi Kaltara sebagai provinsitermuda di Indonesia, kurang kuat. Diantaranya, Kaltara belum memilikiperwakilan di parlemen, baik DPR maupun DPD. Secara historis, Kaltara juga takmemiliki sejarah yang kuat selayaknya provinsi yang sudah mapan, seperti Papuamaupun Sumatera," urai Gubernur.

Tapi, kata Gubernur, berdasarkan Undang-Undang (UU)Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seyogianya pemerintah berhakmelakukan pemekaran sebuah wilayah tanpa harus melalui pengusulan sebagaimanamestinya, dengan alasan prioritas strategis nasional. Alasan itu, sedianyadapat diterapkan kepada daerah perbatasan di Indonesia. Terlebih, bagi daerahperbatasan yang baru dimekarkan dan memiliki potensi sumberdaya yang luarbiasa.

“Kalaupun Kaltara mengajukan tuntutan kekhususanseperti yang diinginkan, provinsi lainnya di Indonesia akan memakluminya.Mengingat, Kaltara adalah daerah baru yang masih sangat membutuhkan perhatiankhusus dari semua sisi dari pemerintah," jelas Irianto.

Kaltara "ngotot" memperjuangkan hal ini jugaditopang oleh paradigma besar bahwa DOB merupakan salah satu cara cepat untukmewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh keberhasilan DOB, adalahKaltara. Kaltara mengalami pertumbuhan yang cukup baik dalam berbagai bidang.Baik, pertumbuhan penduduk, ekonomi, infrastruktur dan lainnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Wakil KetuaKomisi II DPR RI, soal kesanggupan daerah induk untuk membiayai daerah yangdimekarkan, khususnya Kabupaten Nunukan yang mengajukan 3 rencana DOB, Gubernurmengingatkan bahwa secara logis dan rasional, apabila beban pendanaan daerahpersiapan bagi DOB ditanggung daerah induk di wilayah provinsi baru sepertiKaltara, maka secara finansial maupun fiskal sangatlah tidak objektif.

Untuk itu, Gubernur mengusulkan kepada Komisi II DPRRI untuk dapat memasukkan klausul didalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP)terkait Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) agar kebijakan penyediaananggaran daerah persiapan DOB dari daerah induk yang defisit anggaran agardapat dibantu pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Besarannya, sekitar Rp 1 triliun per tahunselama dua sampai lima tahun hinggadaerah persiapan mapan dan mandiri. Nilai itu, saya kira mampu diberikanoleh negara, dengan pembagian sekitar Rp 250 miliar per daerah persiapanDOB," papar Irianto.

Berdasarkan audiensi ini, Gubernur berharap beberapahal dari Komisi II DPR RI. Di antaranya, Komisi II menyampaikan aspirasi dariKaltara ini ke hadapan sidang paripurna DPR RI juga dengan jajaran pemerintahanterkait untuk dibahas lebih lanjut sehingga memungkinkan Pemerintah Pusatmembuka "keran" moratorium pemekaran daerah.

Selain itu, Komisi II juga diminta untuk dapat meluluskanseluruh usulan pemekaran daerah yang diajukan tersebut, sekaligus. Untuk itu,Komisi II sedianya mampu memberikan penjelasan yang kongkrit, rasional, logisdan objektif sebagaimana yang disampaikan Gubernur sebelumnya ke hadapan pihakyang terlibat dalam keputusan mengenai pemekaran daerah.

"Kalau tadi ditanyakan mengenai prioritas daerahyang harus dimekarkan dari 5 usulan ini, khususnya 3 DOB di Nunukan makasedianya yang harus didahulukan untuk dimekarkan adalah Sebatik. Alasannya,Sebatik ini sudah lama diusulkan dan letaknya secara geostrategis dangeopolitik sangat potensial. Kalau DOB lainnya, kan satu daerah saja. Tapi, takmungkin juga hanya satu yang dimekarkan. Hal ini akan memunculkan kecemburuanhingga bisa menciptakan kerawanan dalam berbagai hal," jelas Gubernur.

Usulan DOB Kota Tanjung Selor juga dianggapkrusial untuk segera ditetapkan. Mengingat, Kaltara adalah satu-satunyaprovinsi yang memiliki ibukota berstatus kecamatan. Sementara, sesuai aturanyang ada, ibukota provinsi harus berada di wilayah berstatus kota.