SKB Tunggu Keputusan Panselnas

id ,

SKB Tunggu Keputusan Panselnas

(Gambar Ilustrasi dari google) (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kaltara 2017 masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak saat ditemui, Kamis (9/11).

Ishak mengatakan, sebanyak 2.314 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memenuhi nilai ambang batas yang telah diserahkan ke panselnas untuk dirangking sesuai dengan formasi masing-masing.

"Setelah diurutkan sesuai formasi, panselnas akan mengumumkan sekaligus nama-nama yang akan mengikuti SKB. Untuk saat ini, hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) masih dalam proses pengolahan oleh panselnas," ungkap Ishak.

Ditanya kapan waktu SKB dirilis?, Ishak mengatakan panselnas akan mengumumkan secepatnya, mengingat kesiapan tes SKB di Kaltara telah siap sehingga tinggal melaksanakannya.

"Untuk waktunya sebenarnya dari panselnas juga mengungkapkan agar SKB cepat terlaksana namun panselnas juga masih menangani rekrutmen dari kementerian. Kami berharap semoga saja dalam waktu dekat ini sudah bisa terlaksana. Saat ini terus kami koordinasikan dengan panselnas," ungkap Ishak.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengatakan, menurut laporan dari BKD Kaltara, berdasarkan data yang dihimpun peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi passing grade (batas ambang nilai) dalam SKD sebanyak 2.314 orang. Dari total peserta SKD sebanyak 12.300 orang.

BKD juga merilis, jumlah tingkat kehadiran peserta SKD untuk jenjang pendidikan Diploma 3 (D-3) sebanyak 2.157 orang, dan Diploma 4 (D-4) atau Strata 1 (S-1) sebanyak 9.696 orang. Sementara peserta yang tak hadir, sebanyak 71 orang untuk D-3 dan 376 orang untuk D-4 atau S-1.

"Hasil SKD ini sudah dilaporkan BKD Kaltara kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dalam hal ini, BKN (Badan Kepegawaian Negara). Karena Pemprov Kaltara, dalam hal ini diwakili BKD bertindak selaku pelaksana dan fasilitator SKD. Untuk kewenangan teknis lainnya adalah tanggung jawab Panselnas. Dari hal itu, sesuai ketentuan Panselnas, maka setelah SKD, akan digelar SKB. Kapan waktu pelaksanaannya, berapa orang yang berhak ikut SKB, menyesuaikan ketetapan Panselnas," jelas Irianto.

Dilaporkan juga, hasil SKD sudah diterima Panselnas untuk diolah lebih lanjut. "Kita terus memantau perkembangannya, termasuk informasi terkini dari Panselnas soal SKB. Hal tersebut terus dikomunikasikan intensif dengan Panselnas, terutama soal waktu pelaksanaan dan ketentuan peserta SKB. Yang pasti, jika berdasar ketentuan seleksi penerimaan CPNS yang ada sebelumnya, SKB akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan formasi dan peringkat lulusan SKD per formasi. Namun, kita tetap menunggu kepastian dan keputusan Panselnas," urainya.

Irianto mengungkapkan, SKB sedianya sangat menentukan dalam kelulusan akhir peserta dalam penerimaan CPNS tahun ini. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2017, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yakni, 40 persen berbanding 60 persen. Di mana, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Panselnas. "Dengan demikian, maka selain SKD, SKB merupakan tahapan yang harus dilaksanakan. Karena bobot hasilnya mencapai 60 persen," ulas Irianto.

Sesuai Permenpan 20/2017, SKB hanya dapat disertai paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. SKB dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Namun, apabila daerah belum siap untuk melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka dapat melakukan minimal dua bentuk tes, yakni tes praktik kerja dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, tes fisik atau kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.


"BKD Kaltara mengusulkan SKB menggunakan mekanisme CAT dan tes psikologi. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan Panselnas, keputusannya seperti apa nantinya tergantung mereka. Yang jelas, pelaksanaan SKB, selain melibatkan tim dari BKN, juga akan ada dari tim LAN (Lembaga Administrasi Negara)," ungkapnya.