
Pemprov Komitmen Tuntaskan RUED Provinsi Kaltara

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan kepadaPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dapat menyusunRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED)Provinsi Kaltara. Pernyataan ini terekspos saat pertemuan penyusunan RUED Provinsidi Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, kemarin (30/1).
Dari Pemprov Kaltara sendiri, hadir WakilGubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, Asisten II Sekretariat Provinsi(Setprov) Kaltara H Syaiful Herman, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait. Sementara dari DEN, hadir Prof Rynaldy Dalimi dan Dr Ing. PudjiUtomo selaku Anggota DEN. Tampak pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kaltara Marthen Sablon dan sejumlah anggota DPRD Kaltara.
DENmengharapkan agar pimpinan daerah mengetahui adanya tugas untuk menyusun RUEDProvinsi. Sekaligus meminta dukungan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)terhadap RUED Provinsi itu, karena RUED ini akan ditetapkan dalam peraturandaerah (Perda), kata Wagub Kaltara H Udin Hianggio.
Dijelaskan Wagub, dalam pembahasan Perda RUEDitu, diharapkan tak ada perdebatan panjang. Lantaran, ada target waktu yangdicanangkan DEN sehingga RUED dapat segera diimplementasikan. Target yangdicanangkan DEN itu, pada Maret ini, seluruh data sudah dimasukkan kedalamRUED. Lalu, pada Juni 2018 sudah dimasukkan draftnya ke DPR RI, urai H Udin.
Sebelum RUED disusun, DEN telah menetapkanRencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN sendiri disusun berdasarkan KebijakanEnergi Nasional (KEN). Dan, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 22 Tahun 2017. DEN memiliki visi untuk mewujudkan kemandiriandan ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan pada2050. Untuk itu, DEN berupaya memastikan setiap provinsi menyusun RUEDProvinsi, jelas H Udin.
RUED bermanfaat bagi perkembangan ekonomidaerah. Di antaranya, menjamin ketersediaan energi untuk daerah di masa datang.Lalu, sebagai dasar bagi daerah untuk mengajukan anggaran untuk pengembanganinfrastruktur energi. RUED juga mampu memancing investor untuk melakukan usahadi daerah karena tersedianya energi. Dan, mendukung pembangunan danpengembangan kawasan industri di daerah. Hal lain yang menjadi perhatian,adalah pentingnya mengubah paradigma pengelolaan energi dari sebuah komoditi menjadimodal pembangunan sehingga menimbulkan multipliereffect, urainya.
Sementara itu, berdasarkan pemaparan RUEDProvinsi Kaltara Tahun 2016-2025 diketahui bahwa penyusunan RUED akanmempertimbangkan sejumlah faktor dominan yang berpengaruh terhadap proyekkebutuhan energi. Yakni, rencana pembangunan Kawasan Industri dan PelabuhanInternasional (KIPI), lahan budidaya tambak, Kota Baru Mandiri (KBM), PusatPemerintahan Tanjung Selor, Kota Baru Sebatik dan rencana pengembangan danpembangunan bandar udara (Bandara) serta pelabuhan.
Masih dari pemaparan tersebut, adapun potensisumber energi primer di Kaltara berasal dari batubara, gas bumi, minyak bumi,panas bumi dan tenaga air. Untuk batubara potensinya mencapai 2.369,82 jutaton, gas bumi 1.042,5 Triliun Standard Cubic Feet (TSCF), minyak bumi 65.995 MillionMetric Stock Tank Barrels (MMSTB), panas bumi sekitar 30 Megawatt electrical(MWe), dan tenaga air 21.580 Megawatt (MW).
Sementara itu, berdasarkan hasil proyek Long-rangeEnergy Alternatives Planning system (LEAP), sektor industri merupakan sektordengan permintaan energi terbesar pada 2025 di Kaltara. Persentasenya mencapai34 persen. Disusul sektor transportasi 30 persen, sektor komersial 17 persen,sektor rumah tangga 12 persen, dan sektor lainnya 7 persen. Pada 2025,diproyeksikan kebutuhan listrik di Kaltara mencapai 7.225 MW, kata KepalaDinas ESDM Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi.
Melengkapi, Asisten II Setprov Kaltara HSyaiful Herman menuturkan agar sinkronisasi data dari seluruh pihak terkaitdalam penyusunan RUED Provinsi Kaltara menjadi perhatian. Untuk itu,diharapkan Dinas ESDM Kaltara untuk melakukan kajian ulang dan pengumpulan datadari setiap pihak terkait. Seperti PLN, dan lainnya yang berhubungan,tutupnya.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
