Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) terus berupaya meningkatkan kesadaran kelompok tani untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hewan ternak lewat Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Hingga kini dari ribuan ternak yang ada di Kaltara, baru 115 ekor sapi yang diasuransikan atau terdaftar dalam AUTS.
Kepala DPKP Kaltara Andi Santiaji Pananrangi mengungkapkan, program asuransi ternak atau AUTS yang dimaksud memiliki mekanisme pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dengan pembayaran premi asuransi sehingga penanggung berkewajiban membayar kerugian yang terjadi dan dijamin.
Disebutkan, sejak diluncurkan program itu pada 2017 hingga 2018, total 115 ekor sapi yang sudah terdaftar dalam AUTS. Dengan rincian, pada 2017 sebanyak 33 ekor sapi. Yaitu, 19 ekor dari kelompok tani ‘Sinar Tani’ Sebatik Timur, 10 ekor sapi dari kelompok tani ‘Sipurennu’, Nunukan Selatan dan 4 ekor dari yang berasal perorangan. Sementara di 2018, sebanyak 65 ekor sapi dari Kabupaten Tana Tidung dan 17 ekor dari Kota Tarakan. “Tahun ini, DPKP Kaltara mencatat ada 82 ekor sapi yang terdaftar dalam program AUTS. Program ini dilakukan secara bertahap, tahap I sebanyak 32 ekor, tahap II sebanyak 50 ekor,” ungkap Andi.
Menurutnya, total kepesertaan AUTS di Kaltara diakui masih terbilang minim sehingga perlu terus ditingkatkan. Untuk itu, DPKP gencar melakukan sosialisasi kepada kelompok tani perihal program asuransi ini. “Program ini sangat baik, memberikan perlindungan kepada hewan ternak. Artinya jika sapi yang diasuransikan itu hilang atau mati, maka akan dapat nilai pertanggungan,” ujar Andi.
Program AUTS sendiri, merupakan program nasional yang digulirkan Kementerian Pertanian (Kementan) RI bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sebagai jasa yang memberikan layanan asuransi bagi sapi ternak di seluruh Indonesia. Nilai pertanggungan asuransi ini sebesar Rp 10 juta per ekor. Ada empat resiko yang dijamin, yakni sapi mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian.
Teknisnya, jelas Andi, para kelompok tani cukup membayar sebesar Rp 200 ribu per tahun kepada pihak Jasindo. Hanya saja, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah mensubsidi dengan membayarkan premi sebesar Rp 160 ribu. Jadi cukup terjangkau, dari Rp 200 ribu per tahun menjadi Rp 40 ribu per tahun.
Sementara, terkait dengan klaim. Misal, terhadap kematian sapi, peternak atau tertanggung wajib menyertakan hasil visum yang lengkap ditandatangani dokter hewan. Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi selama 1 tahun dimulai sejak melakukan pembayaran presmi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
Andi menambahkan, kepada masyarakat yang ingin mengikutkan sapi ternaknya ke dalam AUTS bisa mendaftar di DPKP kabupaten/kota masing-masing untuk di-SK-kan kepala dinas. SK tersebut kemudian diteruskan ke DPKP Provinsi. Pasca itu, diteruskan ke Kementerian Pertanian untuk dipastikan pembayaran bantuan premi. Adapun syaratnya, sapi betina, berumur satu tahun, masih produktif, memiliki penandaan atau identitas yang jelas seperti micro-chip, eartag dan sebagainya.
Berita Terkait
Apresiasi kinerja dan kontribusi industri asuransi dalam perekonomian Indonesia, Warta Ekonomi gelar Best Insurance 2022
Sabtu, 5 November 2022 14:18
Program AUTS/K Minimkan Kerugian Petani
Rabu, 12 Agustus 2020 10:45
Pengelolaan Speedboat Harus Semakin Profesional
Kamis, 24 Mei 2018 16:53
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan di Kaltara Naik 5,44 Persen
Selasa, 5 Desember 2023 7:51
Pemprov Kaltara Beri Pembekalan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha
Kamis, 12 Oktober 2023 17:07
Pemkab Bulungan latih UMKM agar produk layak jual di ritel modern
Selasa, 11 Juli 2023 11:42
Kaltara beri "Zero Accident Award" kepada dua unit usaha BUMN
Kamis, 9 Februari 2023 13:07
Ada RUU P2SK, ketentuan spin off unit usaha syariah bakal lebih moderat
Jumat, 14 Oktober 2022 18:24