DAK Harusnya Menuntaskan Persoalan Daerah

id Pemanfaatan,Dana, Alokasi, Khusus

DAK Harusnya Menuntaskan Persoalan Daerah

Sosialisasi kebijakan DAK tahun 2010 dan Pelatihan aplikasi Krisna untuk pengusulan DAK Fisik tahun 2020, kemarin (25/4). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedianya menjadi sarana untuk menuntaskan permasalahan yang dialami pemerintah daerah dalam menjalankan program kerjanya. Ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Datu Iqro Ramadhan saat membuka sosialisasi kebijakan DAK tahun 2010 dan pelatihan aplikasi Krisna untuk pengusulan DAK Fisik tahun 2020, kemarin (25/4).

Diungkapkan Datu, ada sejumlah permasalahan yang dialami pemerintah daerah dalam pelaksanaan DAK itu sendiri. Di antaranya, DAK yang diperoleh, tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu, usulan dari daerah, banyak yang belum mencerminkan prioritas daerah. “Di sisi lain, usulan DAK dari daerah, ada yang belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional,” jelas Datu.

Tak itu saja, usulan daerah juga tak semuanya terakomodir dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Ditambah lagi, belum optimalnya pengawasan dan pengendalian serta perencanaan pelaksanaan DAK. “Permasalahan lainnya, rendahnya daya serap dan kepatuhan terhadap pelaporan pelaksanan DAK,” ungkap Datu.

Untuk itu, Datu menyarankan agar pengusulan DAK dapat mengacu kepada perencanaan pembangunan daerah.

Di kesempatan itu, Datu juga memaparkan mengenai arah kebijakan DAK Fisik yang fokus kepada penguatan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK. Tak hanya itu, di kesempatan yang sama juga dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi Krisna. Aplikasi ini, adalah sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja, yang merupakan kolaborasi antara perencanaan dan informasi kinerja anggaran yang merupakan integrasi dari 3 kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.